27.5 C
Jakarta
10 Desember 2024, 8:11 AM WIB

Produksi Kue Mengandung Narkoba, Residivis Ditangkap Polisi

DENPASAR-Petugas gabungan menangkap seorang tersangka narkotika bernama Emanuel Chaesar Bagaskara. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap karena memproduksi narkoba di rumah. Uniknya pemuda asal Jogja itu membuat narkoba dengan kemasan berbentuk cookies atau kue.

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari bea cukai yang mencurigai adanya sebuah kiriman dari China yang diduga mengandung narkoba. Kiriman itu sedang berada di kantor pengiriman paket. 

 

Jumat (1/4/2022) pukul 19.00 Wita, polisi melihat pelaku hendak mengambil sebuah paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir Jalan di Tukad Musi, Renon, Denpasar. Pelaku lalu diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. 

 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka ini,” katanya, Rabu (6/4/2022). Di sana ditemukan 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, satu serbuk warna kuning, satu plastik berisi serbuk warna cream, satu timbangan elektrik, liquid Vape dan sejumlah perlengkapan lain yang dipakai pelaku untuk membuat kue berbahan narkoba tersebut.  

 

“Pelaku ini memproduksi kue mengandung narkoba. Yang dijual ke beberapa orang yang memang sudah ada pelanggannya. Jadi, ada dampak fly setelah mengkonsumsi kue tersebut,” bebernya.

 

Dari hasil uji laboratorium, di dalam kue itu mengandung CBD yang merupakan turunan dari narkoba jenis ganja. Kini pria yang juga residivis kasus narkoba itu diamankan di Polresta Denpasar.

DENPASAR-Petugas gabungan menangkap seorang tersangka narkotika bernama Emanuel Chaesar Bagaskara. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap karena memproduksi narkoba di rumah. Uniknya pemuda asal Jogja itu membuat narkoba dengan kemasan berbentuk cookies atau kue.

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi dari bea cukai yang mencurigai adanya sebuah kiriman dari China yang diduga mengandung narkoba. Kiriman itu sedang berada di kantor pengiriman paket. 

 

Jumat (1/4/2022) pukul 19.00 Wita, polisi melihat pelaku hendak mengambil sebuah paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir Jalan di Tukad Musi, Renon, Denpasar. Pelaku lalu diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. 

 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka ini,” katanya, Rabu (6/4/2022). Di sana ditemukan 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, satu serbuk warna kuning, satu plastik berisi serbuk warna cream, satu timbangan elektrik, liquid Vape dan sejumlah perlengkapan lain yang dipakai pelaku untuk membuat kue berbahan narkoba tersebut.  

 

“Pelaku ini memproduksi kue mengandung narkoba. Yang dijual ke beberapa orang yang memang sudah ada pelanggannya. Jadi, ada dampak fly setelah mengkonsumsi kue tersebut,” bebernya.

 

Dari hasil uji laboratorium, di dalam kue itu mengandung CBD yang merupakan turunan dari narkoba jenis ganja. Kini pria yang juga residivis kasus narkoba itu diamankan di Polresta Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/