26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 0:36 AM WIB

Dua Turis Tersangka Skimming Segera Diadili, Duh Terungkap Fakta…

SEMARAPURA – Kasus skimming yang melibatkan dua WN Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev, 43 asal Bulgaria dan Plamen Nicolov Pandov, 45, asal Australia akhirnya purna.

Kejari Klungkung menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21. Tersangka berikut berkas pun diserahkan dari penyidik Polres ke Kejari Klungkung.

Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Bambang Wahyu membenarkan kasus tersebut P21. Barang bukti yang dilimpahkan berupa alat-alat untuk melakukan skimming.

Namun tidak ada uang tunai yang diserahkan karena mereka baru melakukan perekaman belum sampai melakukan pembobolan.

“Kedua pelaku diketahui memasang kamera di tiga mesin ATM BRI di Nusa Lembongan saat melancarkan aksinya itu.

Kedua WNA ini, belum melakukan pembobolan ATM. Mereka baru mencuri data PIN nasabah melalui alat skimming yang mereka pasang,” ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kedua WNA itu akan ditahan di Rutan Klungkung. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan tiga jaksa, saat persidangan nanti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 30 ayat (1) dengan ancaman pidana enam tahun penjara,

jo pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Primer kedua, pasal 30 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara, jo pasal 46 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No. 11 Tahun 2008.

Sementara itu, sumber dari kepolisian menyebut, kemungkinan dua WNA tersebut hanya bertugas untuk pengambilan data PIN ATM. Sementara eksekusi penarikan uang dilakukan pihak lain.

“Kemungkinan mereka ini jaringan pembobol ATM. Jadi mereka yang bertugas untuk mengumpulkan data nasabah, sementara yang melakukan pembobolan adalah pihak lain,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kasus skimming yang melibatkan dua WN Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev, 43 asal Bulgaria dan Plamen Nicolov Pandov, 45, asal Australia akhirnya purna.

Kejari Klungkung menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21. Tersangka berikut berkas pun diserahkan dari penyidik Polres ke Kejari Klungkung.

Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Bambang Wahyu membenarkan kasus tersebut P21. Barang bukti yang dilimpahkan berupa alat-alat untuk melakukan skimming.

Namun tidak ada uang tunai yang diserahkan karena mereka baru melakukan perekaman belum sampai melakukan pembobolan.

“Kedua pelaku diketahui memasang kamera di tiga mesin ATM BRI di Nusa Lembongan saat melancarkan aksinya itu.

Kedua WNA ini, belum melakukan pembobolan ATM. Mereka baru mencuri data PIN nasabah melalui alat skimming yang mereka pasang,” ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kedua WNA itu akan ditahan di Rutan Klungkung. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan tiga jaksa, saat persidangan nanti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 30 ayat (1) dengan ancaman pidana enam tahun penjara,

jo pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Primer kedua, pasal 30 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara, jo pasal 46 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI. No. 11 Tahun 2008.

Sementara itu, sumber dari kepolisian menyebut, kemungkinan dua WNA tersebut hanya bertugas untuk pengambilan data PIN ATM. Sementara eksekusi penarikan uang dilakukan pihak lain.

“Kemungkinan mereka ini jaringan pembobol ATM. Jadi mereka yang bertugas untuk mengumpulkan data nasabah, sementara yang melakukan pembobolan adalah pihak lain,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/