34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:59 PM WIB

Pentolan Ormas di Tabanan Bali Diadili, Diganjar Hukuman Percobaan

TABANAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Gusti Made A, oknum pentolan ormas terbesar di Bali yang terjerat kasus penggelapan pengelolaan

gaji karyawan tukang kebun di Botanical Private Villas di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan, akhirnya diadili di PN Tabanan, kemarin (7/2).

Dalam sidang supercepat itu, hakim Adrian menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan sembilan bulan percobaan.

Sayangnya meski bukan sidang pencabulan anak di bawah umur, wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya sidang. Sidang tertutup untuk awak media.

Sesuai pertimbangan hukum, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang dilakukannya di Botanical Private Villas. 

“Sidang berjalan lancar, meski sempat terjadi alot karena ada sebagian yang membenarkan dan menyalahkan,”ucap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya.

AKP Decky menambahkan, terdakwa didampingi tim pensehat hukum sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim, dan pada saat sidang yang bersangkutan telah meminta maaf kepada hakim serta tidak akan mengulangi perbuatnya lagi. 

“Raut wajahnya sempat tegang, tetapi pada dasarnya sidang berjalan lancar. Kini tersangka harus menjalani hukuman 3 bulan penjara sesuai dengan putusan tersebut,”pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan karena kasus penggelapan yang dilakukannya bulan September 2018 silam.

Yang menjadi korban adalah I Ketut S, 50, asal Dalung, Kuta Utara yang dipekerjakan menjadi tukang kebun di Botanical Private Villa yang berlokasi di banjar Pangkung, desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Di mana sekitar bulan September 2018 I Ketut S memberitahukan kepada pemilik villa berinisial PS,  bahwa gajinya di bulan Juli dan Agustus 2018 belum dibayar oleh pelaku.

Mendengar informasi tersebut, PS pun kemudian menanyakan kebenarannya kepada Gusti MA (pelaku), dan dijawab memang

benar bahwa gaji masih di rekening dan belum diberikan kepada Ketut S, lantaran pelaku tidak suka dengan Ketut S karena jarang hadir. 

Akhirnya laporan masuk pengaduan dari pemilik villa Sabtu lalu (2/2). Dengan pemilik villa melapor ke Polres Tabanan dengan laporan LP/10/II/2019/BALI/Res Tabanan dan oknum ormas  tersebut akhirnya dilakukan penahanan. 

TABANAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Gusti Made A, oknum pentolan ormas terbesar di Bali yang terjerat kasus penggelapan pengelolaan

gaji karyawan tukang kebun di Botanical Private Villas di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan, akhirnya diadili di PN Tabanan, kemarin (7/2).

Dalam sidang supercepat itu, hakim Adrian menghukum terdakwa dengan hukuman tiga bulan sembilan bulan percobaan.

Sayangnya meski bukan sidang pencabulan anak di bawah umur, wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya sidang. Sidang tertutup untuk awak media.

Sesuai pertimbangan hukum, terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang dilakukannya di Botanical Private Villas. 

“Sidang berjalan lancar, meski sempat terjadi alot karena ada sebagian yang membenarkan dan menyalahkan,”ucap Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya.

AKP Decky menambahkan, terdakwa didampingi tim pensehat hukum sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim, dan pada saat sidang yang bersangkutan telah meminta maaf kepada hakim serta tidak akan mengulangi perbuatnya lagi. 

“Raut wajahnya sempat tegang, tetapi pada dasarnya sidang berjalan lancar. Kini tersangka harus menjalani hukuman 3 bulan penjara sesuai dengan putusan tersebut,”pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan karena kasus penggelapan yang dilakukannya bulan September 2018 silam.

Yang menjadi korban adalah I Ketut S, 50, asal Dalung, Kuta Utara yang dipekerjakan menjadi tukang kebun di Botanical Private Villa yang berlokasi di banjar Pangkung, desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 

Di mana sekitar bulan September 2018 I Ketut S memberitahukan kepada pemilik villa berinisial PS,  bahwa gajinya di bulan Juli dan Agustus 2018 belum dibayar oleh pelaku.

Mendengar informasi tersebut, PS pun kemudian menanyakan kebenarannya kepada Gusti MA (pelaku), dan dijawab memang

benar bahwa gaji masih di rekening dan belum diberikan kepada Ketut S, lantaran pelaku tidak suka dengan Ketut S karena jarang hadir. 

Akhirnya laporan masuk pengaduan dari pemilik villa Sabtu lalu (2/2). Dengan pemilik villa melapor ke Polres Tabanan dengan laporan LP/10/II/2019/BALI/Res Tabanan dan oknum ormas  tersebut akhirnya dilakukan penahanan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/