25.6 C
Jakarta
19 April 2024, 6:17 AM WIB

Penabrak Pegawai Klinik Hingga Tewas Hanya Dituntut 1,5 Tahun

NEGARA  -Sidang kasus kecelakaan lalulintas dengan terdakwa Nasrudin, Rabu (10/4) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Gede Yuliantha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari akhirnya menuntut penabrak pegawai sebuah klinik di Jembrana yakni mendiang Luh Kadek Sasih Ayu Dwiyanti, 21, dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)

“Menuntut terdakwa Nasrudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman sementara,” terang Jaksa Gedion

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa langsung menyatakan meminta keringanan hukuman. Terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga meminta pada majelis hakim agar dihukum ringan. Sementara jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutannya.

Seperti diketahui, hingga kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal, terjadi pada Selasa 15 Januari 2019blalu.

Korban yang merupakan pegawai salah satu klinik di Jembrana ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di Jalan Denpasar -Gilimanuk kilometer 110-111, Dusun Tetelan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Akibat tertabrak mobil, korban mengalami luka di bagian kepala kirinya, pinggul patah, paha kiri patah dan akhirnya meninggal di tempat.

NEGARA  -Sidang kasus kecelakaan lalulintas dengan terdakwa Nasrudin, Rabu (10/4) memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Negara.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Gede Yuliantha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari akhirnya menuntut penabrak pegawai sebuah klinik di Jembrana yakni mendiang Luh Kadek Sasih Ayu Dwiyanti, 21, dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)

“Menuntut terdakwa Nasrudin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman sementara,” terang Jaksa Gedion

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa langsung menyatakan meminta keringanan hukuman. Terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga meminta pada majelis hakim agar dihukum ringan. Sementara jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutannya.

Seperti diketahui, hingga kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal, terjadi pada Selasa 15 Januari 2019blalu.

Korban yang merupakan pegawai salah satu klinik di Jembrana ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di Jalan Denpasar -Gilimanuk kilometer 110-111, Dusun Tetelan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Akibat tertabrak mobil, korban mengalami luka di bagian kepala kirinya, pinggul patah, paha kiri patah dan akhirnya meninggal di tempat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/