33.8 C
Jakarta
10 November 2024, 11:55 AM WIB

Berat…Jadi Kurir Sabu Ratusan Gram, Wahyudi Divonis 8 Tahun

DENPASAR – I Ketut Wahyudi, 28, kurir yang juga pemilik 47 paket narkotika jenis sabu seberat 131,93 gram, Senin (9/7) diganjar dengan hukuman pidana selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Wahyudi dengan hukuman pidana selama 8 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Arta Kariawan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Penangkapan dan pengeledahan dilakukan petugas pada, Jumat (15/12) 2017 sekitar pukul 01.00 Wita di kos terdakwa, Jalan Gelogor Indah Blok AI Gang Pande, Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang simpan di dalam tas pinggang.

Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado.

Di mana puluhan paket itu, disimpan oleh terdakwa di kotak yang disembunyikan di lemari pakaian. 

Lalu petugas menemukan lagi empat paket kecil dan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak.

Petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu buah bong.

Total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dan disita petugas sebanyak 47 paket, dengan berat bersih keseluruhan 131,93 gram.

DENPASAR – I Ketut Wahyudi, 28, kurir yang juga pemilik 47 paket narkotika jenis sabu seberat 131,93 gram, Senin (9/7) diganjar dengan hukuman pidana selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Wahyudi dengan hukuman pidana selama 8 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Arta Kariawan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Penangkapan dan pengeledahan dilakukan petugas pada, Jumat (15/12) 2017 sekitar pukul 01.00 Wita di kos terdakwa, Jalan Gelogor Indah Blok AI Gang Pande, Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang simpan di dalam tas pinggang.

Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado.

Di mana puluhan paket itu, disimpan oleh terdakwa di kotak yang disembunyikan di lemari pakaian. 

Lalu petugas menemukan lagi empat paket kecil dan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak.

Petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dan satu buah bong.

Total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dan disita petugas sebanyak 47 paket, dengan berat bersih keseluruhan 131,93 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/