31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:08 AM WIB

Polisikan Muka, Ketua DPRD: Biar Masyarakat Tahu Saya Tidak Bersalah

SEMARAPURA – Setelah I Wayan Muka Udiana melaporkan Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru ke Polda Bali dan Polres Klungkung atas dugaan tindak pidana korupsi

terkait sejumlah hibah yang difasilitasi Wayan Baru di Kabupaten Klungkung, Selasa (5/3) lalu, giliran I Wayan Baru yang melaporkan Muka ke Polres Klungkung, Minggu (10/3) kemarin.

Dalam laporannya itu, Wayan Baru menuding Muka Udiana telah melakukan tindak pencemaran nama baik.

Saat melapor, Wayan Baru didampingi dua pengacaranya I Ketut Widia dan I Wayan Suniata. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung untuk membuat pengaduan masyarakat sekitar pukul 09.00.

Sekitar pukul 10.00, ketiganya keluar dari ruang SPKT Polres Klungkung dan menuju ruang penyidik Reskrim Polres Klungkung.

Sekitar pukul 11.45, Baru yang didampingi kedua pengacaranya akhirnya keluar dari ruangan penyidik Reskrim Polres Klungkung.

Wayan Baru saat ditemui seusai melapor dan memberi keterangan kepada penyidik Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan Muka Udiana

dengan tudingan tindak pencemaran nama baik atas pemberitaan dan laporan yang dibuat I Wayan Muka Udiana terhadap dirinya setelah mendapatkan dukungan masyarakat dan keluarga.

“Dan agar masyarakat Nusa Penida juga tahu bahwa saya memang tidak bersalah,” ujar di Mapolres Klungkung.

Ia mengaku tidak terima dituding memfasilitasi dan melakukan penyalahgunaan dana hibah di lima titik yang diungkapkan Muka Udiana dalam laporannya.

Lima hibah yang dituduhkan Muka Udiana, hanya hibah pembangunan/perbaikan Pura Dadia Arya Kenceng, Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida dengan nilai Rp 700 juta yang difasilitasi pihaknya.

Dan sampai saat ini pembangunan di pura tersebut masih berlangsung karena BPK memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan pembangunan.

“Jangankan menggelapkan, itu masih sedang proses. BPK masih memberikan tenggang waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan.

Karena itulah yang menyebabkan saya tidak terima. Saya mengklarifikasi biar masyarakat saya di Nusa Penida ini tidak terprovokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya membeberkan, barang bukti yang dibawanya untuk memperkuat laporannya itu berupa berkas laporan dan kliping pemberitaan atas pernyataan Muka Udiana.

“Kami masih melaporkan Muka Udiana atas pencemaran nama baik saja. Saya belum mengarah ke tuntutan kerugian material. Tadi di penyidik kami diberikan sekitar 10-12 pertanyaan terkait keberatan saya tersebut,” imbuhnya.

Bagaimana jika nanti Muka Udiana meminta maaf dan mencabut laporannya? Pihaknya mengaku belum berpikir terkait hal itu.

Namun. jika ternyata hal itu terjadi, tentunya pihaknya akan meminta masukan dari kuasa hukum dan keluarga beserta masyarakat yang mendukung langkahnya untuk melaporkan Muka Udiana.

“Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri,” terang Ketua DPRD Klungkung asal Kecamatan Nusa Penida ini.

SEMARAPURA – Setelah I Wayan Muka Udiana melaporkan Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru ke Polda Bali dan Polres Klungkung atas dugaan tindak pidana korupsi

terkait sejumlah hibah yang difasilitasi Wayan Baru di Kabupaten Klungkung, Selasa (5/3) lalu, giliran I Wayan Baru yang melaporkan Muka ke Polres Klungkung, Minggu (10/3) kemarin.

Dalam laporannya itu, Wayan Baru menuding Muka Udiana telah melakukan tindak pencemaran nama baik.

Saat melapor, Wayan Baru didampingi dua pengacaranya I Ketut Widia dan I Wayan Suniata. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung untuk membuat pengaduan masyarakat sekitar pukul 09.00.

Sekitar pukul 10.00, ketiganya keluar dari ruang SPKT Polres Klungkung dan menuju ruang penyidik Reskrim Polres Klungkung.

Sekitar pukul 11.45, Baru yang didampingi kedua pengacaranya akhirnya keluar dari ruangan penyidik Reskrim Polres Klungkung.

Wayan Baru saat ditemui seusai melapor dan memberi keterangan kepada penyidik Reskrim Polres Klungkung mengungkapkan, ia akhirnya memutuskan untuk melaporkan Muka Udiana

dengan tudingan tindak pencemaran nama baik atas pemberitaan dan laporan yang dibuat I Wayan Muka Udiana terhadap dirinya setelah mendapatkan dukungan masyarakat dan keluarga.

“Dan agar masyarakat Nusa Penida juga tahu bahwa saya memang tidak bersalah,” ujar di Mapolres Klungkung.

Ia mengaku tidak terima dituding memfasilitasi dan melakukan penyalahgunaan dana hibah di lima titik yang diungkapkan Muka Udiana dalam laporannya.

Lima hibah yang dituduhkan Muka Udiana, hanya hibah pembangunan/perbaikan Pura Dadia Arya Kenceng, Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida dengan nilai Rp 700 juta yang difasilitasi pihaknya.

Dan sampai saat ini pembangunan di pura tersebut masih berlangsung karena BPK memberikan waktu sekitar enam bulan untuk menyelesaikan pembangunan.

“Jangankan menggelapkan, itu masih sedang proses. BPK masih memberikan tenggang waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan.

Karena itulah yang menyebabkan saya tidak terima. Saya mengklarifikasi biar masyarakat saya di Nusa Penida ini tidak terprovokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya membeberkan, barang bukti yang dibawanya untuk memperkuat laporannya itu berupa berkas laporan dan kliping pemberitaan atas pernyataan Muka Udiana.

“Kami masih melaporkan Muka Udiana atas pencemaran nama baik saja. Saya belum mengarah ke tuntutan kerugian material. Tadi di penyidik kami diberikan sekitar 10-12 pertanyaan terkait keberatan saya tersebut,” imbuhnya.

Bagaimana jika nanti Muka Udiana meminta maaf dan mencabut laporannya? Pihaknya mengaku belum berpikir terkait hal itu.

Namun. jika ternyata hal itu terjadi, tentunya pihaknya akan meminta masukan dari kuasa hukum dan keluarga beserta masyarakat yang mendukung langkahnya untuk melaporkan Muka Udiana.

“Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri,” terang Ketua DPRD Klungkung asal Kecamatan Nusa Penida ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/