27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 1:18 AM WIB

Adu Bukti di Sidang Kesimpulan, Ini Harapan Penggugat dan Tergugat

DENPASAR – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum antara Muhaji selaku penggugat dan Hendra selaku pengontrak tanah dan tergugat dengan obyek sengketa

di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak No. 18 Sesetan, Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin (14/6).

Sidang kali ini merujuk pada agenda penyampaian kesimpulan. Dalam sidang itu, Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Gde Rumega, menerima kesimpulan dari pihak Muhaji

selaku penggugat didampingi tim kuasa hukumnya dari Togar Situmorang Law Office dan Hendra melalui kuasa hukumnya diwakili  Wayan Jayadi Putra dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice. 

Kuasa Hukum teradu, Jayadi Putra, dalam kesimpulannya membantah dalil dari penggugat. Salah satunya terkait kwitansi jual beli antara Wayan Padma dengan Ketut Gede Pujiama.

“Kami sudah ajukan kwitansi itu sebagai bukti. Namun penggugat tidak menunjukan dan hanya mengaku memiliki kwitansi jual beli,” ujarnya usai sidang.

Menurut Jayadi Putra, penggugat mengklaim jika kwitansi itu merupakan bukti transaksi tahun 1990 silam.

Namun, anehnya kwitansi itu menggunakan materai yang diduga keluaran tahun 2006. Dia pun berharap agar majelis hakim menolak gugatan yang diarahkan terhadap kliennya.

“Dan, klien kami mengontrak pada Pujiama jauh sebelum adanya klaim transaksi jual beli antara Padma dengan Muhaji,” imbuhnya.

Sementara itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, jika usai sidang kesimpulan itu, pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membuat pertimbangan dari segala bukti yang ada. 

“Kami harapkan putusan hakim bisa menimbang dari segala bukti, saksi dan terkait hak kepemilikan yang memang diatur dalam undang-undang.

Bahwa apabila kita mempunyai suatu benda atau rumah itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik. Di mana klien kami

memperolehnya melalui proses yang diatur oleh undang-undang melalui jual beli di kantor notaris Wayan Adnyana,” katanya. 

Pihaknya yakin bahwa Hakim akan mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kliennya. “Kami yakin hakim akan mengabulkan seluruh gugatan daripada gugatan perbuatan

melawan hukum yang kami duga dilakukan oleh tergugat. Sehingga hak klien kami untuk memiliki rumah dan tempat tinggal yang

diidam-idamkannya dapat tercapai. Sehingga perjuangan mereka dari dulu sampe kini mencapai hasil maksimal,” tandas Togar. 

DENPASAR – Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum antara Muhaji selaku penggugat dan Hendra selaku pengontrak tanah dan tergugat dengan obyek sengketa

di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak No. 18 Sesetan, Denpasar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin (14/6).

Sidang kali ini merujuk pada agenda penyampaian kesimpulan. Dalam sidang itu, Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Gde Rumega, menerima kesimpulan dari pihak Muhaji

selaku penggugat didampingi tim kuasa hukumnya dari Togar Situmorang Law Office dan Hendra melalui kuasa hukumnya diwakili  Wayan Jayadi Putra dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice. 

Kuasa Hukum teradu, Jayadi Putra, dalam kesimpulannya membantah dalil dari penggugat. Salah satunya terkait kwitansi jual beli antara Wayan Padma dengan Ketut Gede Pujiama.

“Kami sudah ajukan kwitansi itu sebagai bukti. Namun penggugat tidak menunjukan dan hanya mengaku memiliki kwitansi jual beli,” ujarnya usai sidang.

Menurut Jayadi Putra, penggugat mengklaim jika kwitansi itu merupakan bukti transaksi tahun 1990 silam.

Namun, anehnya kwitansi itu menggunakan materai yang diduga keluaran tahun 2006. Dia pun berharap agar majelis hakim menolak gugatan yang diarahkan terhadap kliennya.

“Dan, klien kami mengontrak pada Pujiama jauh sebelum adanya klaim transaksi jual beli antara Padma dengan Muhaji,” imbuhnya.

Sementara itu, Togar Situmorang selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, jika usai sidang kesimpulan itu, pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membuat pertimbangan dari segala bukti yang ada. 

“Kami harapkan putusan hakim bisa menimbang dari segala bukti, saksi dan terkait hak kepemilikan yang memang diatur dalam undang-undang.

Bahwa apabila kita mempunyai suatu benda atau rumah itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik. Di mana klien kami

memperolehnya melalui proses yang diatur oleh undang-undang melalui jual beli di kantor notaris Wayan Adnyana,” katanya. 

Pihaknya yakin bahwa Hakim akan mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kliennya. “Kami yakin hakim akan mengabulkan seluruh gugatan daripada gugatan perbuatan

melawan hukum yang kami duga dilakukan oleh tergugat. Sehingga hak klien kami untuk memiliki rumah dan tempat tinggal yang

diidam-idamkannya dapat tercapai. Sehingga perjuangan mereka dari dulu sampe kini mencapai hasil maksimal,” tandas Togar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/