31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:46 AM WIB

Kecanduan, Dituntut 20 Bulan, Hakim Wejangi Terdakwa Habisan-habisan

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir semestinya membuat I Made Sugiarta, 39, bisa hidup hemat agar bisa mencukupi kehidupan keluarganya.

Nyatanya, pria asal Negara, Jembrana, itu malah menjadi pecandu sabu-sabu. Akibat ulahnya itu Sugiarta dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menilai perbuatan terdakwa memiliki lima paket sabu-sabu seberat 0,71 gram‎, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Saat menjalani sidang baru-baru ini, Sugiarta banyak mendapat wejangan dari majelis hakim. “Berapa gaji Anda sebagai sopir?” tanya I Gde Ginarsa, ketua majelis hakim.

Sugiarta menjawab mendapat gaji perbulan sekitar Rp 3 juta. ‎Hakim bertanya pada terdakwa apa gaji Rp 3 juta itu cukup untuk menafkahi keluarganya, terdakwa mengaku pas-pasan.

“Gaji saudara tidak seberapa, pas-pasan tapi berani beli sabu-sabu. Anak istri saudara mau dikasih makan apa?” cecar hakim.

Sugiarta terdiam. Bapak dua anak itu menunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. “Kasihan anak dan istri saudara.

Sekarang saudara ditangkap, siapa yang menghidupi mereka? Mereka sengsara karena saudara,” tukas hakim senior di PN Denpasar, itu.

Hakim mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Bekerja baik-baik. Kalau jadi sopir, sopir yang baik,” imbuh Ginarsa. Mendapat nasihat dari hakim terdakwa mengangguk.

Sementara JPU‎ Lovi mengungkapkan, pada 30 Juni 2018 pukul 17.00 terdakwa melalui s‎ambungan ponselnya memesan lima paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang bernama Panca (DPO).

Kemudian pada Senin 2 Juli 2018 pukul 00.00 tengah malam di traffic light wilayah Suwung, Denpasar Selatan, mengambil lima paket sabu.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu ke kamar kosnya di Jalan Tunggak Bingin Nomr 6C Banjar Bet Ngandang, Sanur. “Terdakwa sengaja menyimpan sabu-sabu di dalam sepatunya,” beber JPU.

Apes, Pada 3 Juli 2018 pukul 19.00 di Jalan Kuta Lestari, belakang RS Bali Mandara, Banjar Bet Ngandang, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, tidak jauh dari kamar kosnya terdakwa ‎memiliki 0,71 gram ‎ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar.Saat dibekuk di tangan kiri terdakwa sedang menggenggam sabu-sabu. ‎Penggeledahan berlanjut di kamar kos ditemukan sabu di dalam sepatu. 

DENPASAR – Bekerja sebagai sopir semestinya membuat I Made Sugiarta, 39, bisa hidup hemat agar bisa mencukupi kehidupan keluarganya.

Nyatanya, pria asal Negara, Jembrana, itu malah menjadi pecandu sabu-sabu. Akibat ulahnya itu Sugiarta dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menilai perbuatan terdakwa memiliki lima paket sabu-sabu seberat 0,71 gram‎, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Saat menjalani sidang baru-baru ini, Sugiarta banyak mendapat wejangan dari majelis hakim. “Berapa gaji Anda sebagai sopir?” tanya I Gde Ginarsa, ketua majelis hakim.

Sugiarta menjawab mendapat gaji perbulan sekitar Rp 3 juta. ‎Hakim bertanya pada terdakwa apa gaji Rp 3 juta itu cukup untuk menafkahi keluarganya, terdakwa mengaku pas-pasan.

“Gaji saudara tidak seberapa, pas-pasan tapi berani beli sabu-sabu. Anak istri saudara mau dikasih makan apa?” cecar hakim.

Sugiarta terdiam. Bapak dua anak itu menunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. “Kasihan anak dan istri saudara.

Sekarang saudara ditangkap, siapa yang menghidupi mereka? Mereka sengsara karena saudara,” tukas hakim senior di PN Denpasar, itu.

Hakim mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Bekerja baik-baik. Kalau jadi sopir, sopir yang baik,” imbuh Ginarsa. Mendapat nasihat dari hakim terdakwa mengangguk.

Sementara JPU‎ Lovi mengungkapkan, pada 30 Juni 2018 pukul 17.00 terdakwa melalui s‎ambungan ponselnya memesan lima paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang bernama Panca (DPO).

Kemudian pada Senin 2 Juli 2018 pukul 00.00 tengah malam di traffic light wilayah Suwung, Denpasar Selatan, mengambil lima paket sabu.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu ke kamar kosnya di Jalan Tunggak Bingin Nomr 6C Banjar Bet Ngandang, Sanur. “Terdakwa sengaja menyimpan sabu-sabu di dalam sepatunya,” beber JPU.

Apes, Pada 3 Juli 2018 pukul 19.00 di Jalan Kuta Lestari, belakang RS Bali Mandara, Banjar Bet Ngandang, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, tidak jauh dari kamar kosnya terdakwa ‎memiliki 0,71 gram ‎ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar.Saat dibekuk di tangan kiri terdakwa sedang menggenggam sabu-sabu. ‎Penggeledahan berlanjut di kamar kos ditemukan sabu di dalam sepatu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/