34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:37 PM WIB

Konsumsi Sabu Biar Tambah Stamina, Dua Driver Ojek Online Diciduk

DENPASAR – Dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang ojek, nekat memakai narkoba untuk menambah stamina. Kedua pemuda ini masing-masing bernama Pilih, 21, dan Arta, 26.

Akibatnya, kedua pelaku ini mendekam di balik sel besi Mapolresta Denpasar pascaditangkap Sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 15.30 di Jalan Padma, Kuta, Badung.

Dari keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan,

penangkapan kedua pelaku ini berdasar informasi masyarakat bahwa keduannya sering bertransaksi narkoba di Jalan Padma Kuta.

Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, Sabtu (3/11) keduanya terlihat melintas di jalan Padma Kuta.

Petugas yang menyanggongi keduanya langsung melakukan penangkapan. Saat diarahkan ke kosan keduanya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram.

“Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya berdua yang dibeli dari temannya yang bernama Jack yang tidak diketahui keberadaanya.

Mereka mentransfer uang ke Jack, kemudian mereka mengambil narkoba dengan cara tempelan di lokasi yang telah ditentukan Jack,” terang Kompol Aris Purwanto.

Kepada polisi, keduanya memakai sabu agar semangat dalam bekerja. “Kedua pelaku ini sudah memakai narkoba selama dua tahun terakhir,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. 

DENPASAR – Dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang ojek, nekat memakai narkoba untuk menambah stamina. Kedua pemuda ini masing-masing bernama Pilih, 21, dan Arta, 26.

Akibatnya, kedua pelaku ini mendekam di balik sel besi Mapolresta Denpasar pascaditangkap Sabtu (3/11) lalu sekitar pukul 15.30 di Jalan Padma, Kuta, Badung.

Dari keduanya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,26 gram. Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan,

penangkapan kedua pelaku ini berdasar informasi masyarakat bahwa keduannya sering bertransaksi narkoba di Jalan Padma Kuta.

Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, Sabtu (3/11) keduanya terlihat melintas di jalan Padma Kuta.

Petugas yang menyanggongi keduanya langsung melakukan penangkapan. Saat diarahkan ke kosan keduanya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram.

“Keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya berdua yang dibeli dari temannya yang bernama Jack yang tidak diketahui keberadaanya.

Mereka mentransfer uang ke Jack, kemudian mereka mengambil narkoba dengan cara tempelan di lokasi yang telah ditentukan Jack,” terang Kompol Aris Purwanto.

Kepada polisi, keduanya memakai sabu agar semangat dalam bekerja. “Kedua pelaku ini sudah memakai narkoba selama dua tahun terakhir,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/