31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:44 AM WIB

Bikin Tepuk Jidat, Karyawan Spa Ini Nekat “Ngantor” Jam 00.00 Demi..

MANGUPURA-Muhamad Yasir Hidayat kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Kuta Selatan.

 

Dia ditangkap pada Senin (17/9) akarena telah mencuri satu unit TV merk Changhong berukuran 10 inci di tempat kerjanya di Zen Family Spa Jalan Bypas Ngurah Rai no 89, Mumbul Kuta Selatan, Badung.

 

Kasus ini terungkap setelah manager Zen Family Spa bernama Christian, pada Senin (17/9) melakukan pengecekan terhadap ruangan treatmen tempat TV tersebut diletakan.

 

Pemuda asal Jakarta ini kaget karena sebuah televisi di ruangan tersebut telah raib.

 

Atas temuan tersebut, Christian melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan Lp-B: 257/IX/2018/Bali/Resta dps/Sek Kutsel.  tgl 17 September 2018.

 

“Mendapati laporan itu, anggota langsung mengecek ke TKP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU Muh. Nurul Yaqin, Rabu (19/9).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada pelaku yang juga berstatus sebagai karyawan di Zen Family Spa.

 

Akhirnya pelaku yang juga sedang bekerja langsung diamankan oleh polisi.

 

Diketahui, ternyata pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.00 di hari.

 

“Pelaku mengambil TV di ruangan treatmen dengan mudah karena ruangan tidak dikunci dan tanpa pengawasan kryawan lain,” tambah IPTU Yaqin.

 

Dari hasil interogasi pelaku Muh. Yasir Hidayat mengakui kesalahannya.

 

Sementara barang bukti 1 unit televisi diamankan dari kosnya.

MANGUPURA-Muhamad Yasir Hidayat kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Kuta Selatan.

 

Dia ditangkap pada Senin (17/9) akarena telah mencuri satu unit TV merk Changhong berukuran 10 inci di tempat kerjanya di Zen Family Spa Jalan Bypas Ngurah Rai no 89, Mumbul Kuta Selatan, Badung.

 

Kasus ini terungkap setelah manager Zen Family Spa bernama Christian, pada Senin (17/9) melakukan pengecekan terhadap ruangan treatmen tempat TV tersebut diletakan.

 

Pemuda asal Jakarta ini kaget karena sebuah televisi di ruangan tersebut telah raib.

 

Atas temuan tersebut, Christian melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan Lp-B: 257/IX/2018/Bali/Resta dps/Sek Kutsel.  tgl 17 September 2018.

 

“Mendapati laporan itu, anggota langsung mengecek ke TKP,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU Muh. Nurul Yaqin, Rabu (19/9).

 

Dari penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada pelaku yang juga berstatus sebagai karyawan di Zen Family Spa.

 

Akhirnya pelaku yang juga sedang bekerja langsung diamankan oleh polisi.

 

Diketahui, ternyata pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.00 di hari.

 

“Pelaku mengambil TV di ruangan treatmen dengan mudah karena ruangan tidak dikunci dan tanpa pengawasan kryawan lain,” tambah IPTU Yaqin.

 

Dari hasil interogasi pelaku Muh. Yasir Hidayat mengakui kesalahannya.

 

Sementara barang bukti 1 unit televisi diamankan dari kosnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/