26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 1:59 AM WIB

Halimah Tewas dengan 14 Luka Tusukan, Suami Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Penikaman yang dilakukan Rudianto, 38, terhadap istrinya Halimah, 30, di pasar Kreneng, tepat depan kampus Stisipol Wirabakti, Denpasar, Selasa (15/10) lalu menyisakan cerita kelam.

Betapa tidak, aksi Rudianto, lelaki asal Madura yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, itu tega membunuh istrinya yang baru dinikahi dengan cara yang sadis.

Kepada penyidik Polresta Denpasar, Rudianto menikam Halimah menggunakan pisau dapur secara membabibuta.

Setidaknya, dari hasil pemeriksaan tim medis RSUP Sanglah, ada 14 luka tusukan yang bersarang di tubuh korban.

“Ada14 luka tusukan. Tiga di punggung, satu di dada kanan, satu di dada kiri, enam di perut, dua di paha kiri depan, dan satu di paha kiri belakang,” terang Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil otopsi pihak RSUP Sanglah Denpasar, ada empat luka tusukan menembus dada kiri, dan luka tusukan di perut kiri hingga tembus ke bagian hati korban.

“Luka penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,” tambah perwira asal Kediri, Jawa Timur itu.

Atas tindakan sadisnya, pelaku Rudianto dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan  ancaman penjara paling lama 7 Tahun. 

DENPASAR – Penikaman yang dilakukan Rudianto, 38, terhadap istrinya Halimah, 30, di pasar Kreneng, tepat depan kampus Stisipol Wirabakti, Denpasar, Selasa (15/10) lalu menyisakan cerita kelam.

Betapa tidak, aksi Rudianto, lelaki asal Madura yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, itu tega membunuh istrinya yang baru dinikahi dengan cara yang sadis.

Kepada penyidik Polresta Denpasar, Rudianto menikam Halimah menggunakan pisau dapur secara membabibuta.

Setidaknya, dari hasil pemeriksaan tim medis RSUP Sanglah, ada 14 luka tusukan yang bersarang di tubuh korban.

“Ada14 luka tusukan. Tiga di punggung, satu di dada kanan, satu di dada kiri, enam di perut, dua di paha kiri depan, dan satu di paha kiri belakang,” terang Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar.

Dari hasil otopsi pihak RSUP Sanglah Denpasar, ada empat luka tusukan menembus dada kiri, dan luka tusukan di perut kiri hingga tembus ke bagian hati korban.

“Luka penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,” tambah perwira asal Kediri, Jawa Timur itu.

Atas tindakan sadisnya, pelaku Rudianto dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan  ancaman penjara paling lama 7 Tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/