24 C
Jakarta
13 September 2024, 8:34 AM WIB

Gerogoti Duit LPD Ambengan, Ayunan, Hampir Rp 2 Miliar, Kartini Dibui

DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi, Ida Ayu Nyoman Kartini, telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara tindak pidana korupsi bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari)  Badung,Selasa (18/10/2022).

Seperti diketahui, Ida Ayu Nyoman Kartini diduga menggerogoti dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung untuk kepentingan pribadi . Ini dilakukan  bersama pengurus lainnya dalam kurun waktu 2011 sampai dengan tahun 2018.

Dia dinilai  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383. Nyaris Rp 2 miliar.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), subsider pasal 3  juncto  pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

“Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022,” terang  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Badung, Imran Yusuf pada Rabu 19/10/2022). (wayan widyantara)

 

DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi, Ida Ayu Nyoman Kartini, telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara tindak pidana korupsi bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari)  Badung,Selasa (18/10/2022).

Seperti diketahui, Ida Ayu Nyoman Kartini diduga menggerogoti dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung untuk kepentingan pribadi . Ini dilakukan  bersama pengurus lainnya dalam kurun waktu 2011 sampai dengan tahun 2018.

Dia dinilai  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.954.769,383. Nyaris Rp 2 miliar.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1)  juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), subsider pasal 3  juncto  pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Badung kepada Penuntut Umum yang terdaftar dalam Surat Perintah Penunjukan JPU untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).

“Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 s.d. 06 Nopember 2022,” terang  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Badung, Imran Yusuf pada Rabu 19/10/2022). (wayan widyantara)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/