27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:20 AM WIB

Jual Dua ABG Kinyis-kinyis, Jaksa Denpasar Tuntut Germo MiChat 7 Tahun

DENPASAR – Seorang germo prostitusi online bernama Maulana Aldi dituntut tujuh tahun penjara di PN Denpasar.

Pemuda 20 tahun itu dinilai bersalah memperjualbelikan KTA dan MF, dua gadis di bawah umur alias kinyis-kinyis kepada pria hidung belang. Terdakwa menjual korbannya melalui aplikasi MiChat.

JPU Dewi Agustin Adiputri menilai perbuatan melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, itu dianggap terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur. 

Tuntutan tujuh tahun penjara itu juga dibenarkan pengacara probono dari DPC Peradi Denpasar, Aji Silaban. “JPUmenuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” terang Aji kemarin.

Menanggapi tuntutan JPU, Aji akan mengajukan pledoi secara tertulis. Menurut Aji, dirinya diberi waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Day.

“Kami akan manfaatkan waktu sepekan untuk mendapat keringanan hakim melalui pledoi,” tutur Aji Silaban.

Terbongkarnya protitusi online yang dilakukan terdakwa setelah kedua korban melapor ke polisi. Korban mengaku dieksploitasi selama sebulan lebih, dari 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Awalnya terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling Kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil. 

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar.

Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel. 

Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa.

Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya.

Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Terdakwa juga tak segan melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.

Pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa akhirnya ditangkap.

DENPASAR – Seorang germo prostitusi online bernama Maulana Aldi dituntut tujuh tahun penjara di PN Denpasar.

Pemuda 20 tahun itu dinilai bersalah memperjualbelikan KTA dan MF, dua gadis di bawah umur alias kinyis-kinyis kepada pria hidung belang. Terdakwa menjual korbannya melalui aplikasi MiChat.

JPU Dewi Agustin Adiputri menilai perbuatan melanggar Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. 

Terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, itu dianggap terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur. 

Tuntutan tujuh tahun penjara itu juga dibenarkan pengacara probono dari DPC Peradi Denpasar, Aji Silaban. “JPUmenuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” terang Aji kemarin.

Menanggapi tuntutan JPU, Aji akan mengajukan pledoi secara tertulis. Menurut Aji, dirinya diberi waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Day.

“Kami akan manfaatkan waktu sepekan untuk mendapat keringanan hakim melalui pledoi,” tutur Aji Silaban.

Terbongkarnya protitusi online yang dilakukan terdakwa setelah kedua korban melapor ke polisi. Korban mengaku dieksploitasi selama sebulan lebih, dari 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Awalnya terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling Kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil. 

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar.

Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel. 

Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa.

Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya.

Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Terdakwa juga tak segan melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.

Pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa akhirnya ditangkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/