28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:29 AM WIB

Nyabu Bareng, Pasutri Muda Terancam 12 Tahun Bui

DENPASAR– Sama-sama punya hobi konsumsi sabhu, Armand Alttha Pratama, dan Mariana, pasutri muda yang menikah diusia dini ini, Senin (20/8) terpaksa harus jadi pesakitan.

Pasutri muda ini didudukkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan sabhu seberat 0,4 gram.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa pasutri yang ditangkap tim Satresnar Polresta Denpasar, di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, ini dengan dua dakwaan alternartif.

Yakni dakwaan primer Pasal 112 ayat (1) Undnag-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau dakwaan subsidair, Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami, terungkap jika Armand ditangkap pada Kamis 3 Mei 2018 pukul 23.20.

Saat itu, terdakwa membonceng Marina (terdakwa terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 8706 IR.

Namun, keduanya tidak sadar jika sedang diintai dan dibuntuti saksi Noviyar Hamdi Rahardi dan I Made Agus Ariawan.

Noviyar dan Ariawan adalah anggota Buser Satnarkoba Polresta Denpasar.  \

Tepat di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, kedua saksi menghentikan kendaraan terdakwa. Saat menghentikan terdakwa, saksi Noviyar melihat terdakwa membuang sesuatu di depan halaman sebuah rumah.

Saat berhenti digeledah tidak ditemukan apapun di tubuh terdakwa.

Kemudian saksi (Noviyar dan Ariawan) meminta keduanya mengambil barang yang dilempar.

“Setelah dibuka ternyata berisi kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang di dalamnya berisi satu klip plastik serbuk bening diduga sabu-sabu,” beber Jaksa Oka.

Setelah dilakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa di Jalan Paku Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Di kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti di atas meja berupa satu buah bong, dua korek api gas, dan satu pipa kaca.

Alat tersebut digunakan untuk mengisap sabu-sabu.

Terdakwa mengaku membeli tunai dari seseorang bernama Cok De yang kini masih buron.

Terkdawa mentransfer uang Rp 800 ribu dan mendapat berat 0,4 gram.

“Terdakwa sempat mencicipi serbuk haram tersebut dengan saksi Marina atau istrinya sendiri,” pungkas Jaksa Oka.

DENPASAR– Sama-sama punya hobi konsumsi sabhu, Armand Alttha Pratama, dan Mariana, pasutri muda yang menikah diusia dini ini, Senin (20/8) terpaksa harus jadi pesakitan.

Pasutri muda ini didudukkan sebagai terdakwa kasus kepemilikan sabhu seberat 0,4 gram.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa pasutri yang ditangkap tim Satresnar Polresta Denpasar, di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, ini dengan dua dakwaan alternartif.

Yakni dakwaan primer Pasal 112 ayat (1) Undnag-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau dakwaan subsidair, Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ni Made Purnami, terungkap jika Armand ditangkap pada Kamis 3 Mei 2018 pukul 23.20.

Saat itu, terdakwa membonceng Marina (terdakwa terpisah) menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 8706 IR.

Namun, keduanya tidak sadar jika sedang diintai dan dibuntuti saksi Noviyar Hamdi Rahardi dan I Made Agus Ariawan.

Noviyar dan Ariawan adalah anggota Buser Satnarkoba Polresta Denpasar.  \

Tepat di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Kesiman, Denpasar Timur, kedua saksi menghentikan kendaraan terdakwa. Saat menghentikan terdakwa, saksi Noviyar melihat terdakwa membuang sesuatu di depan halaman sebuah rumah.

Saat berhenti digeledah tidak ditemukan apapun di tubuh terdakwa.

Kemudian saksi (Noviyar dan Ariawan) meminta keduanya mengambil barang yang dilempar.

“Setelah dibuka ternyata berisi kertas kuning berisi bungkusan tisu putih yang di dalamnya berisi satu klip plastik serbuk bening diduga sabu-sabu,” beber Jaksa Oka.

Setelah dilakukan pengembangan ke kamar kos terdakwa di Jalan Paku Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Di kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti di atas meja berupa satu buah bong, dua korek api gas, dan satu pipa kaca.

Alat tersebut digunakan untuk mengisap sabu-sabu.

Terdakwa mengaku membeli tunai dari seseorang bernama Cok De yang kini masih buron.

Terkdawa mentransfer uang Rp 800 ribu dan mendapat berat 0,4 gram.

“Terdakwa sempat mencicipi serbuk haram tersebut dengan saksi Marina atau istrinya sendiri,” pungkas Jaksa Oka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/