30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 20:42 PM WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi Onlie di Kuta, 9 Orang Diamankan

KUTA-Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik judi online di sebuah kosan elit. Penggerebekan dilajukan pada Rabu lalu (17/8/2022) di Pondok Indah home Stay Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Kuta, Badung.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bbang Yugo Pamungkas menjelaskan, lokasi penggerebekan ini merupakan tempat kerja operator. Bukan merupakan lokasi judi. “Tempat ini terindikasi sebagai operator judi online,” katanya di tempat penggerebekan, Jumat kemarin (19/8/2022).

 

Dalam penggerebekan ini diamankan sembilan orang pelaku. Mereka merupakan karyawan yang bertugas sebagai operator dari sejumlah situs judi online. “Kami mengamankan 9 orang yang masih dalam pemeriksaan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti 5 unit lapotop, 8 CPU, 12 HP dan 2 unit ruter wi fi dan 18 unit monitor,” tambahnya.

 

Dijelaskannya bahwa para pelaku memontrak beberapa kamar di home stay atau kosan elit itu. Ada empat kamar di lantai dua dan empat kamar di lantai tiga. Lalu, ada satu kamar di lantai tiga dipakai sebagai ruang kerja untuk mengoperasionalkan sejumlah situs judi tersebut. “Mereka mengaku sudah beberapa Minggu beroperasi di sini. Nah, kami melakukan pemberantasan judi online ini berdasarkan perintah bapak Kapolri dan juga Kapolda Bali,” tambahnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

KUTA-Polresta Denpasar berhasil membongkar praktik judi online di sebuah kosan elit. Penggerebekan dilajukan pada Rabu lalu (17/8/2022) di Pondok Indah home Stay Jalan Campuhan 1A, Dewi Sri, Kuta, Badung.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bbang Yugo Pamungkas menjelaskan, lokasi penggerebekan ini merupakan tempat kerja operator. Bukan merupakan lokasi judi. “Tempat ini terindikasi sebagai operator judi online,” katanya di tempat penggerebekan, Jumat kemarin (19/8/2022).

 

Dalam penggerebekan ini diamankan sembilan orang pelaku. Mereka merupakan karyawan yang bertugas sebagai operator dari sejumlah situs judi online. “Kami mengamankan 9 orang yang masih dalam pemeriksaan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti 5 unit lapotop, 8 CPU, 12 HP dan 2 unit ruter wi fi dan 18 unit monitor,” tambahnya.

 

Dijelaskannya bahwa para pelaku memontrak beberapa kamar di home stay atau kosan elit itu. Ada empat kamar di lantai dua dan empat kamar di lantai tiga. Lalu, ada satu kamar di lantai tiga dipakai sebagai ruang kerja untuk mengoperasionalkan sejumlah situs judi tersebut. “Mereka mengaku sudah beberapa Minggu beroperasi di sini. Nah, kami melakukan pemberantasan judi online ini berdasarkan perintah bapak Kapolri dan juga Kapolda Bali,” tambahnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/