29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:07 AM WIB

Viral! Diborgol karena Curi Vodka di Pepito Ubud, WN Prancis Dilepas

DENPASAR-Aksi kejahatan dengan pelaku warga Negara asing (WNA) kembali terjadi di Bali.

 

Kali ini, seorang WNA asal Prancis terpaksa diamankan setelah ketahuan mencuri dua botol minuman jenis Ciroc Vodca di supermarket.

 

 Joassard Sthepane Christian Jean Luc, pria asing berusia 38 tahun ini terpaksa diamankan aparat setelah tertangkap saat mencuri di Supermarket Pepito Jalan Raya Andong, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, Rabu (20/11) sekitar pukul 21.00.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh WNA asal Prancis itu bermula saat pelaku masuk ke dalam supermarket Pepito.

 

Sesampainya di dalam supermarket, pelaku mengambil dua botol vodka dan menyembunyikan di dalam tas gendong yang dibawanya.

 

Kemudian usai menyembunyikan dua botol vodka, tersangka langsung pergi meninggalkan supermarket dengan melewati meja kasir.

 

Beruntung, saat hendak pergi, seorang saksi yakni karyawan bernama I Wayan Gede Widiadnyana, 24, langsung  menghentikan pelaku.

 

Usai menghentikan pelaku, saksi yang sejak awal memantau gerak-gerik Christian melalui layar monitor CCTV supermarket itu kemudian menggeledah tas pelaku.

 

“Saksi ini menggeledah tas pelaku. Awalnya dia tidak mau tasnya digeledah. Namun akhirnya saksi menemukan dua botol vodka itu di dalam tas pelaku. Kemudian pihak supermarket melaporkan kasus ini ke Polsek Ubud,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (21/11).

 

Sayangnya, meski sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian, namun kasus ini berakhir damai sebelum diperiksa.

 

Pria bernomor paspor 12AV69674 meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Pelaku kemudian membayar ganti rugi sebesar Rp.3.400.000.

 

“Pelaku telah membuat surat penyataan. Sehingga berakhir damai,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu.

DENPASAR-Aksi kejahatan dengan pelaku warga Negara asing (WNA) kembali terjadi di Bali.

 

Kali ini, seorang WNA asal Prancis terpaksa diamankan setelah ketahuan mencuri dua botol minuman jenis Ciroc Vodca di supermarket.

 

 Joassard Sthepane Christian Jean Luc, pria asing berusia 38 tahun ini terpaksa diamankan aparat setelah tertangkap saat mencuri di Supermarket Pepito Jalan Raya Andong, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, Rabu (20/11) sekitar pukul 21.00.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh WNA asal Prancis itu bermula saat pelaku masuk ke dalam supermarket Pepito.

 

Sesampainya di dalam supermarket, pelaku mengambil dua botol vodka dan menyembunyikan di dalam tas gendong yang dibawanya.

 

Kemudian usai menyembunyikan dua botol vodka, tersangka langsung pergi meninggalkan supermarket dengan melewati meja kasir.

 

Beruntung, saat hendak pergi, seorang saksi yakni karyawan bernama I Wayan Gede Widiadnyana, 24, langsung  menghentikan pelaku.

 

Usai menghentikan pelaku, saksi yang sejak awal memantau gerak-gerik Christian melalui layar monitor CCTV supermarket itu kemudian menggeledah tas pelaku.

 

“Saksi ini menggeledah tas pelaku. Awalnya dia tidak mau tasnya digeledah. Namun akhirnya saksi menemukan dua botol vodka itu di dalam tas pelaku. Kemudian pihak supermarket melaporkan kasus ini ke Polsek Ubud,” terang Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (21/11).

 

Sayangnya, meski sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian, namun kasus ini berakhir damai sebelum diperiksa.

 

Pria bernomor paspor 12AV69674 meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Pelaku kemudian membayar ganti rugi sebesar Rp.3.400.000.

 

“Pelaku telah membuat surat penyataan. Sehingga berakhir damai,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/