25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 23:30 PM WIB

Polisi Pemeras Cewek MiChat Diperiksa, Direskrimum: Kami Tindak Tegas!

DENPASAR – Kasus pemerasan berujung pemerkosaan yang melibatkan oknum penyidik Polda Bali berinisial Briptu RCN terhadap seorang cewek manis penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, tampaknya, sulit dihentikan.

Buktinya, setelah Briptu RCN diperiksa penyidik Propam Polda Bali, polisi yang akrab disapa Joey itu kembali diperiksa penyidik PPA Ditreskrimum Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Briptu RCN alias Joey direspons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Bali.

“Ya, oknum polisi yang dilaporkan oleh Mis, 21, adalah polisi yang masih aktif,” kata Kombes Dodi Rahmawan kemarin.

Sehari-hari, menurut Kombes Dodi, Briptu RCN alias Joey bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam kasus ini, kata Kombes Dodi, pihaknya sudah merespons cepat laporan tersebut dengan mendampingi korban ketika diinterogasi penyidik Subdit Paminal Polda Bali.

“Kami sudah merespon dengan cepat. Berbagai langkah awal sudah dilakukan bahkan Mis didamping anggota (saat pemeriksaan Paminal),” bebernya.

Dijelaskannya, pendampingan juga dilakukan penyidik saat korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. 

Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

Termasuk melakukan  pemeriksaan awal terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini.

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak,” kata perwira melati tiga dipundak ini sembari mengaku pihaknya sudah mendalami kasus pemerasan,

pengancaman dan persetubuhan terhadap korban Mis dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali.

Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu RCN.

Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12) lalu. “Terlapor sementara diperiksa keterangannya dan masih didalami,” ungkap perwira asal Jember, Jawa Timur, yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah ini. 

DENPASAR – Kasus pemerasan berujung pemerkosaan yang melibatkan oknum penyidik Polda Bali berinisial Briptu RCN terhadap seorang cewek manis penyedia open BO di aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, tampaknya, sulit dihentikan.

Buktinya, setelah Briptu RCN diperiksa penyidik Propam Polda Bali, polisi yang akrab disapa Joey itu kembali diperiksa penyidik PPA Ditreskrimum Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, kasus pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Briptu RCN alias Joey direspons cepat jajaran Ditreskrimum Polda Bali.

“Ya, oknum polisi yang dilaporkan oleh Mis, 21, adalah polisi yang masih aktif,” kata Kombes Dodi Rahmawan kemarin.

Sehari-hari, menurut Kombes Dodi, Briptu RCN alias Joey bertugas di bagian Unit Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam kasus ini, kata Kombes Dodi, pihaknya sudah merespons cepat laporan tersebut dengan mendampingi korban ketika diinterogasi penyidik Subdit Paminal Polda Bali.

“Kami sudah merespon dengan cepat. Berbagai langkah awal sudah dilakukan bahkan Mis didamping anggota (saat pemeriksaan Paminal),” bebernya.

Dijelaskannya, pendampingan juga dilakukan penyidik saat korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. 

Selain itu, petugas juga mengantar korban saat menjalani visum et revertum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

Termasuk melakukan  pemeriksaan awal terhadap korban. Hal ini menunjukkan bahwa Polda Bali serius menangani kasus ini.

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak,” kata perwira melati tiga dipundak ini sembari mengaku pihaknya sudah mendalami kasus pemerasan,

pengancaman dan persetubuhan terhadap korban Mis dengan melakukan olah TKP didampingi penyidik Propam Polda Bali.

Disusul kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor Briptu RCN.

Kegiatan penyelidikan itu dilaksanakan pada Sabtu (19/12) lalu. “Terlapor sementara diperiksa keterangannya dan masih didalami,” ungkap perwira asal Jember, Jawa Timur, yang pernah menjabat Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/