26.7 C
Jakarta
19 April 2024, 2:16 AM WIB

Mantan Kapolsek Kuta, AKBP Dody Prawiranegara Ngaku Disuruh Irjen Teddy Jual Sabu

AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Hal itu berdasarkan pengakuan 6 tersangka. Yakni Dody Prawiranegara, Anita alias Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, Samsul Maarif, dan Nasir.

“Semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10).

Kendati demikian, Adriel belum merinci seluruh peran Teddy Minahasa. Pada intinya Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil sitaan. “Pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody,” jelasnya.

Dody sendiri awalnya menolak. Namun, karena terus mendapat tekanan dari Teddy hasilnya barang bukti disisihkan 5 kilogram. “Pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat. Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampai menukar tawas dengan sabu,” pungkas Adriel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, dan Aipda AD.

Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (jpg)

 

 

AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Hal itu berdasarkan pengakuan 6 tersangka. Yakni Dody Prawiranegara, Anita alias Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, Samsul Maarif, dan Nasir.

“Semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10).

Kendati demikian, Adriel belum merinci seluruh peran Teddy Minahasa. Pada intinya Teddy memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil sitaan. “Pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody,” jelasnya.

Dody sendiri awalnya menolak. Namun, karena terus mendapat tekanan dari Teddy hasilnya barang bukti disisihkan 5 kilogram. “Pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat. Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampai menukar tawas dengan sabu,” pungkas Adriel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, dan Aipda AD.

Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (jpg)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/