27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:12 AM WIB

Tak Relevan dan Bukan Bukti Baru, Jaksa Mentahkan Gugatan PK Winasa

NEGARA – Permohonan I Gede Winasa yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas, dimentahkan jaksa dari Kejari Jembrana.

Novum diajukan mantan bupati Jembrana dua periode tersebut dinilai sudah tidak relevan dan bukan bukti baru, sehingga meminta menolak alasan PK Winasa.

Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Menurutnya, sidang PK yang diajukan Winasa sudah berlangsung dua kali di pengadilan tindak pedana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang pertama, Winasa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan dengan novum. “Dalam permohonan, Winasa meminta dibebaskan dan rehabilitasi nama baiknya,” jelasnya.

Namun demikian, semua permohonan dan dalil yang disampaikan Winasa sudah dijawab oleh jaksa Kejari Jembrana.

Dalam jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan Selasa (22/10) lalu, novum yang disebut Winasa mengenai

standar operasional prosedur (SOP) tentang tugas-tugas sekpri administrasi telah diperiksa di persidangan, baik dari bukti dan keterangan saksi.

“Jadi, menurut kami, tidak ada novum seperti yang disebut Winasa,” ungkapnya. Kemudian mengenai permohonan PK yang menyatakan yang bersalah adalah sekpri dan ajudan

dalam persiapan perjalanan dinas dan pencairan, telah mengesampingkan bahwa Winasa sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab mutlak.

Telah terbukti dalam sidang bahwa Winasa telah memberikan perintah pada sekpri dan ajudan untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban.

“Semua yang disampaikan dalam memori PK sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya dan dikuatkan dengan putusan kasasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas.

Novum yang diajukan dalam PK menyebut bahwa kasus yang membuatnya dipidana penjara selama 6 tahun tidak ada unsur tindak pidana karena sudah sesuai dengan prosedur perjalanan dinas.

Gugatan PK yang disampaikan Winasa terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kasasi ditolak, bahkan hukuman kasus perjalanan dinas tersebut justru ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Padahal putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum 7 tahun penjara.

Sebelum PK kasus perjalanan dinas, Winasa juga mengakukan PK kasus korupsi Stikes dan Stitna. Namun, putusan dari PK kasus korupsi Stikes Stitna tersebut masih belum keluar.

Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana

penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar aka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.

Sebelum kasus korupsi Stikes dan Stitna, serta kasus korupsi perjalanan dinas ini, mantan bupati yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu sempat menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Hingga saat ini Winasa masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara. 

NEGARA – Permohonan I Gede Winasa yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas, dimentahkan jaksa dari Kejari Jembrana.

Novum diajukan mantan bupati Jembrana dua periode tersebut dinilai sudah tidak relevan dan bukan bukti baru, sehingga meminta menolak alasan PK Winasa.

Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Menurutnya, sidang PK yang diajukan Winasa sudah berlangsung dua kali di pengadilan tindak pedana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang pertama, Winasa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan dengan novum. “Dalam permohonan, Winasa meminta dibebaskan dan rehabilitasi nama baiknya,” jelasnya.

Namun demikian, semua permohonan dan dalil yang disampaikan Winasa sudah dijawab oleh jaksa Kejari Jembrana.

Dalam jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan Selasa (22/10) lalu, novum yang disebut Winasa mengenai

standar operasional prosedur (SOP) tentang tugas-tugas sekpri administrasi telah diperiksa di persidangan, baik dari bukti dan keterangan saksi.

“Jadi, menurut kami, tidak ada novum seperti yang disebut Winasa,” ungkapnya. Kemudian mengenai permohonan PK yang menyatakan yang bersalah adalah sekpri dan ajudan

dalam persiapan perjalanan dinas dan pencairan, telah mengesampingkan bahwa Winasa sebagai pengguna anggaran yang bertanggungjawab mutlak.

Telah terbukti dalam sidang bahwa Winasa telah memberikan perintah pada sekpri dan ajudan untuk melengkapi administrasi pertanggungjawaban.

“Semua yang disampaikan dalam memori PK sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya dan dikuatkan dengan putusan kasasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas.

Novum yang diajukan dalam PK menyebut bahwa kasus yang membuatnya dipidana penjara selama 6 tahun tidak ada unsur tindak pidana karena sudah sesuai dengan prosedur perjalanan dinas.

Gugatan PK yang disampaikan Winasa terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kasasi ditolak, bahkan hukuman kasus perjalanan dinas tersebut justru ditambah menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Padahal putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum 7 tahun penjara.

Sebelum PK kasus perjalanan dinas, Winasa juga mengakukan PK kasus korupsi Stikes dan Stitna. Namun, putusan dari PK kasus korupsi Stikes Stitna tersebut masih belum keluar.

Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana

penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar aka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.

Sebelum kasus korupsi Stikes dan Stitna, serta kasus korupsi perjalanan dinas ini, mantan bupati yang banyak memperoleh penghargaan rekor Muri itu sempat menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

Hingga saat ini Winasa masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/