34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:14 PM WIB

Dua Pelaku Penganiayan di Ubud Tak Ditahan, Polisi Tawarkan Opsi Damai

GIANYAR-Usai dilaporkan dan diamankan, dua  pelaku kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos), yakni AS, 16, dan ID, 18, terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ubud.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Dewa Made Pramantara seizin Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita dikonfirmasi, Sabtu (24/11)mengatakan, meski sudah diperiksanya, namun dua pelaku saat ini tidak langsung ditahan.

 

Alasan polisi tidak menahan kedua pelaku karena selain pelaku masih dibawah umur, juga dari ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak dibawah 5 tahun.

 

Bahkan tak hanya itu, meski sempat viral dan menuai banyak sorotan netizen, pihak kepolisian juga membuka ruang damai bagi korban dan pelaku.

“Upaya (damai) ini kami lakukan karena mengingat pelaku masih dibawah umur,”tegas Pramantara.

 

Hanya saja, terkait rencana polisi membuka ruang damai bagi kedua pihak, Pramantara mengaku masih butuh waktu.

Menurutnya, pihak penyidik masih belum bertemu dengan pihak pelapor dan juga orang ua korban terkait opsi damai.

“Memang tidak bisa direalisasikan segera. Namun ruang itu ada dan sedang kami upayakan.

Tentunya butuh waktu dan pemahaman juga untuk berkomunikasi khususnya dengan pihak pelapor atau orang tua korban,”tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban berinisial PS menyusul dengan viralnya video rekaman di sejumlah media social.

 

Rekaman video penganiayaan dan pengeroyokan berdurasi sekitar 1 menit, dan terjadi di Banjar Jukut Paku Singakerta, Ubud Gianyar, pada Sabtu(17/11) itu pun langsung mendapat respon sangat banyak dari para netizen.

 

Usai viral, pihak korban yang tak terima kemudian melapor ke Polsek Ubud. Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku.

 

GIANYAR-Usai dilaporkan dan diamankan, dua  pelaku kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial (medsos), yakni AS, 16, dan ID, 18, terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ubud.

 

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Dewa Made Pramantara seizin Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita dikonfirmasi, Sabtu (24/11)mengatakan, meski sudah diperiksanya, namun dua pelaku saat ini tidak langsung ditahan.

 

Alasan polisi tidak menahan kedua pelaku karena selain pelaku masih dibawah umur, juga dari ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak dibawah 5 tahun.

 

Bahkan tak hanya itu, meski sempat viral dan menuai banyak sorotan netizen, pihak kepolisian juga membuka ruang damai bagi korban dan pelaku.

“Upaya (damai) ini kami lakukan karena mengingat pelaku masih dibawah umur,”tegas Pramantara.

 

Hanya saja, terkait rencana polisi membuka ruang damai bagi kedua pihak, Pramantara mengaku masih butuh waktu.

Menurutnya, pihak penyidik masih belum bertemu dengan pihak pelapor dan juga orang ua korban terkait opsi damai.

“Memang tidak bisa direalisasikan segera. Namun ruang itu ada dan sedang kami upayakan.

Tentunya butuh waktu dan pemahaman juga untuk berkomunikasi khususnya dengan pihak pelapor atau orang tua korban,”tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban berinisial PS menyusul dengan viralnya video rekaman di sejumlah media social.

 

Rekaman video penganiayaan dan pengeroyokan berdurasi sekitar 1 menit, dan terjadi di Banjar Jukut Paku Singakerta, Ubud Gianyar, pada Sabtu(17/11) itu pun langsung mendapat respon sangat banyak dari para netizen.

 

Usai viral, pihak korban yang tak terima kemudian melapor ke Polsek Ubud. Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/