28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:45 AM WIB

Tanpa Ampun, Kurir Cantik Anak Buah Jik Bolot Divonis 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Apes dialami Sariani. Perempuan 30 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.

Jika Sariani dibui, maka bosnya yang biasa dipanggil Ajik Bolot masih menjadi buronan. Selain diganjar pidana penjara selama 12 tahun, Sariani juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan, kemarin.

Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan setelah dalam persidangan Sariani menguasai sabu-sabu seberat 53,99 gram netto.

Perbuatan Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Terkait putusan itu, Sariani pasrah tidak melakukan perlawanan. “Kami menyatakan menerima putusan hakim,” terang Desi Purnani Adam. 

Jika terdakwa menerima, maka JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim tersebut di bawah tuntutan 15 tahun penjara yang diajuka.

Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan. 

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padang Sambian, Denapsar Barat.

Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Selatan.

Ajik Bolot membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika. 

DENPASAR – Apes dialami Sariani. Perempuan 30 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.

Jika Sariani dibui, maka bosnya yang biasa dipanggil Ajik Bolot masih menjadi buronan. Selain diganjar pidana penjara selama 12 tahun, Sariani juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan, kemarin.

Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan setelah dalam persidangan Sariani menguasai sabu-sabu seberat 53,99 gram netto.

Perbuatan Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Terkait putusan itu, Sariani pasrah tidak melakukan perlawanan. “Kami menyatakan menerima putusan hakim,” terang Desi Purnani Adam. 

Jika terdakwa menerima, maka JPU Rindayani menyatakan pikir-pikir. Maklum, putusan hakim tersebut di bawah tuntutan 15 tahun penjara yang diajuka.

Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan. 

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), pada Senin, 1 Juni 2020, di sekitar wilayah Padang Sambian, Denapsar Barat.

Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotika di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos Nomor 9, Jalan Buana, Gang Buana Putra 3B, Padangsambian, Denpasar Selatan.

Ajik Bolot membayar terdakwa dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/