27.4 C
Jakarta
10 Desember 2024, 10:13 AM WIB

Tertangkap Bawa Narkoba, Eks Kasat Tahti Baru Pensiun 2 Bulan Lalu

SINGARAJA – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu tepat untuk mengambarkan sosok Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) I Nyoman Kandra.

13 tahun lolos sebagai pengguna narkoba, mantan perwira pertama Polres Buleleng ini akhirnya tertangkap dalam kasus narkoba.

Sosok Kandra bak cerita dalam sinetron. Betapa tidak, tersangka Kandra lama malang melintang dalam urusan narkoba lantaran pernah menjadi KBO Satresnarkoba Polres Buleleng.

Semua hal yang berkaitan dengan narkoba berhasil dia kuasai. Bahkan, dalam hal urusan tes urine sekalipun.

Sebagai bukti, selama menjabat sebagai KBO Satresnarkoba maupun Kasat Tahti Polres Buleleng, Kandra selalu lolos.

Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan piawai dalam urusan narkoba. Namun, setelah menyelesaikan urusan tugasnya di kepolisian, Kandra kesandung batu.

Baru dua bulan mengakhiri pengabdiannya sebagai perwira di Polres Buleleng, Kandra akhirnya tertangkap.

Citra penegak hukum pun seketika luntur. Saking menahan malunya, tersangka Kandra enggan menyampaikan keterangan.

Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Kandra tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia hanya tertunduk menghindari sorot kamera.

“Memang keterlibatannya sangat tertutup. Baru (setelah) pensiun ini kami bisa ungkap perannya itu,” kata Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi.

Hingga kini polisi baru sebatas mengenakan pasal pengguna pada tersangka Kandra. Yakni pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu tepat untuk mengambarkan sosok Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) I Nyoman Kandra.

13 tahun lolos sebagai pengguna narkoba, mantan perwira pertama Polres Buleleng ini akhirnya tertangkap dalam kasus narkoba.

Sosok Kandra bak cerita dalam sinetron. Betapa tidak, tersangka Kandra lama malang melintang dalam urusan narkoba lantaran pernah menjadi KBO Satresnarkoba Polres Buleleng.

Semua hal yang berkaitan dengan narkoba berhasil dia kuasai. Bahkan, dalam hal urusan tes urine sekalipun.

Sebagai bukti, selama menjabat sebagai KBO Satresnarkoba maupun Kasat Tahti Polres Buleleng, Kandra selalu lolos.

Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan piawai dalam urusan narkoba. Namun, setelah menyelesaikan urusan tugasnya di kepolisian, Kandra kesandung batu.

Baru dua bulan mengakhiri pengabdiannya sebagai perwira di Polres Buleleng, Kandra akhirnya tertangkap.

Citra penegak hukum pun seketika luntur. Saking menahan malunya, tersangka Kandra enggan menyampaikan keterangan.

Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, Kandra tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia hanya tertunduk menghindari sorot kamera.

“Memang keterlibatannya sangat tertutup. Baru (setelah) pensiun ini kami bisa ungkap perannya itu,” kata Kasatresnarkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi.

Hingga kini polisi baru sebatas mengenakan pasal pengguna pada tersangka Kandra. Yakni pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/