26.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 0:44 AM WIB

Dikira Simpan Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api dari Pensiunan TNI 

DENPASAR – Seorang pria bernama Agung ditangkap atas kepemilikan senjata api di Denpasar. Polisi mengamankan senjata jenis Mp-654k, CAL 4,5 mm dengan 10 butir peluru lengkap dengan sarung senjata dari pria 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI tersebut. Dia ditangkap pada Sabtu (9/1) lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kmudian pada hari hari Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 WITA, melihat tersangka berada di jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat.

Lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti senjata api.

“Awalnya kami menangkap dia karena ada indikasi dia menggunakan narkoba. Namun malah ditemukan senjata,” terang Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka. Setelah 2 bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki. Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan.

“Setelah itu senjata api dan 10 butir peluru disimpan didalam almari kamar tidur tersangka,” tandas Jansen.

DENPASAR – Seorang pria bernama Agung ditangkap atas kepemilikan senjata api di Denpasar. Polisi mengamankan senjata jenis Mp-654k, CAL 4,5 mm dengan 10 butir peluru lengkap dengan sarung senjata dari pria 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI tersebut. Dia ditangkap pada Sabtu (9/1) lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kmudian pada hari hari Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 WITA, melihat tersangka berada di jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat.

Lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti senjata api.

“Awalnya kami menangkap dia karena ada indikasi dia menggunakan narkoba. Namun malah ditemukan senjata,” terang Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka. Setelah 2 bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki. Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan.

“Setelah itu senjata api dan 10 butir peluru disimpan didalam almari kamar tidur tersangka,” tandas Jansen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/