27.1 C
Jakarta
27 April 2024, 22:11 PM WIB

Jambret Warga Rusia sambil Bawa Golok, Made Ari Dibekuk Polisi

DENPASAR – Pria bernama I Made Ari Dwikrisna ditangkap aparat dari Sat Reskrim Polres Badung. Pria kelahiran Denpasar 11 Mei 1984 ini ditangkap karena menjambret seorang wanita asal Rusia bernama Veronika Poliacova.

 

Yang mengerikan, pelaku sempat membawa sebilah golok saat melakukan aksinya. Golok itu diakuinya dibawa untuk jaga diri. 

 

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi menerangkan, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu korban melintas di Jalan Raya Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung mengendarai sepeda motor. 

 

“Korban melintas usai dari suatu tempat. Lalu dari belakang dibuntuti pelaku. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret satu unit HP milik korban,” terang AKBP Roby di Mapolres Badung, Selasa (25/5/2021). Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di jalan Suli, Denpasar oleh Satreskrim Polres Badung.

 

Saat diamankan, petugas juga menemukan sebilah parang yang sempat dibawanya saat melakukan aksinya. 

 

“Golok itu tidak dipakai pelaku untuk melakukan aksi kekerasan. Dia ngakunya hanya untuk jaga-jaga saja,” imbuh perwira dengan melati dua di pundak ini.

 

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max DK  4895 FAJ, dan satu unit hp iPhone 11 hasil curian. 

“Kami masih dalami lagi pengakuan pelaku ini,” tandasnya.

 

DENPASAR – Pria bernama I Made Ari Dwikrisna ditangkap aparat dari Sat Reskrim Polres Badung. Pria kelahiran Denpasar 11 Mei 1984 ini ditangkap karena menjambret seorang wanita asal Rusia bernama Veronika Poliacova.

 

Yang mengerikan, pelaku sempat membawa sebilah golok saat melakukan aksinya. Golok itu diakuinya dibawa untuk jaga diri. 

 

Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi menerangkan, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 23.50 WITA. Saat itu korban melintas di Jalan Raya Umalas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung mengendarai sepeda motor. 

 

“Korban melintas usai dari suatu tempat. Lalu dari belakang dibuntuti pelaku. Saat korban lengah, pelaku langsung menjambret satu unit HP milik korban,” terang AKBP Roby di Mapolres Badung, Selasa (25/5/2021). Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi. 

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di jalan Suli, Denpasar oleh Satreskrim Polres Badung.

 

Saat diamankan, petugas juga menemukan sebilah parang yang sempat dibawanya saat melakukan aksinya. 

 

“Golok itu tidak dipakai pelaku untuk melakukan aksi kekerasan. Dia ngakunya hanya untuk jaga-jaga saja,” imbuh perwira dengan melati dua di pundak ini.

 

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max DK  4895 FAJ, dan satu unit hp iPhone 11 hasil curian. 

“Kami masih dalami lagi pengakuan pelaku ini,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/