28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:14 AM WIB

Sebulan, Polres Klungkung Ciduk 8 Tersangka Kasus Narkoba

SEMARAPURA – Satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil menggulung 8 orang tersangka narkoba yang beraksi di Bumi Serombotan.

Mereka diamankan setelah beraksi di Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka mengatakan,

pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.

“Berdasar informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dari periode bulan Juni sampai Bulan Juli 2020,

Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,”ujar AKP Dewa Gede Oka.

Menurutnya, berdasar bukti – bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan

tiga orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut AKP Dewa Gede Oka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat ,khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba

AKP Dewa Gede Oka juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika dilingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba. (

SEMARAPURA – Satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil menggulung 8 orang tersangka narkoba yang beraksi di Bumi Serombotan.

Mereka diamankan setelah beraksi di Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka mengatakan,

pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil “Y”.

“Berdasar informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dari periode bulan Juni sampai Bulan Juli 2020,

Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil “Y”,”ujar AKP Dewa Gede Oka.

Menurutnya, berdasar bukti – bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan

tiga orang sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengamankan lima orang tersangka yang telah melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut AKP Dewa Gede Oka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat ,khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba

AKP Dewa Gede Oka juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika dilingkungannya diketahui ada terkait penyalahgunaan narkoba. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/