34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:20 PM WIB

Musisi Sumatera Patungan Beli Ganja, Ogah Didampingi Pengacara Gratis

DENPASAR – Maksud hati berlibur menikmati Pulau Bali, Indra K. Sihotang, 33 (terdakwa I), dan Pahala Daud Silalahi, 32 (terdakwa II), justru harus mendekam di bui.

Pasalnya, dua pria yang mengaku sebagai pemain musik itu kedapatan mengonsumsi ganja saat menginap di Hotel Teges Inn, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Uniknya, saat disidang di PN Denpasar kemairn (25/3) keduanya menolak didampingi pengacara.

Padahal, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada sudah menawarkan pada kedua terdakwa.

 Tawaran pengacara itu diberikan lantaran ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Ini hak saudara mendapat bantuan penasihat hukum,” kata Kawisada.

Menanggapi tawaran hakim, terdakwa I kembali menggelengkan kepala. Sikap terdakwa I itu diikuti terdakwa II.

Hakim sempat menggoda kedua terdakwa memainkan peran apa sebagai musisi. “Pegang gitar, Yang Mulia,” kata Indra. “Kalau kamu?” tanya hakim pada Daud.

“Sama, saya juga gitar,” jawab Daud. “Gitar itu yang mainnya gini ya (tangan hakim menirukan orang sedang menggitar)?” seloroh Kawisada lantas disambut senyum para terdakwa.

Karena tidak mau didampingi pengacara, sidang dilanjutkan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,

terdakwa I bersama terdakwa II pada Jumat (30/11/2018) pukul 15.15 digerebek polisi di kamar nomor 209 Hotel Teges Inn, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Awalnya pukul 14.30 melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I. Petugas kemudian mengetuk kamar nomor 208 Hotel Teges Inn.

Selanjutnya terdakwa I membuka pintu kamar kemudian penggeledahan kamar dan tempat tinggal terdakwa namun tidak ditemukan barang narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi. “Terdakwa I mengakui bersama terdakwa II yang menginap di kamar 209 telah menggunakan ganja bersama-sama,” beber JPU Maya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kamar tersebut. Di kamar terdakwa II pada meja samping kiri wastafel ditemukan satu plastik klip ditemukan batang, biji, dan daun kering ganja, satu korak kertas papir, dan satu buah korek api gas.

Para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa satu plastik klip yang berisikan batang, biji, dan daun kering ganja berat bersih 1,05 gram.

Kepemilikan ganja tersebut diakui para terdakwa sebagai pemiliknya. “Sebelumnya mereka bersepakat membeli ganja secara patungan

dari seseorang bernama Roy (DPO) dengan harga Rp 500 ribu. Selanjutnya para terdakwa di Polresta Denpasar,” tegas JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dan dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 KUHP. 

DENPASAR – Maksud hati berlibur menikmati Pulau Bali, Indra K. Sihotang, 33 (terdakwa I), dan Pahala Daud Silalahi, 32 (terdakwa II), justru harus mendekam di bui.

Pasalnya, dua pria yang mengaku sebagai pemain musik itu kedapatan mengonsumsi ganja saat menginap di Hotel Teges Inn, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Uniknya, saat disidang di PN Denpasar kemairn (25/3) keduanya menolak didampingi pengacara.

Padahal, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada sudah menawarkan pada kedua terdakwa.

 Tawaran pengacara itu diberikan lantaran ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Ini hak saudara mendapat bantuan penasihat hukum,” kata Kawisada.

Menanggapi tawaran hakim, terdakwa I kembali menggelengkan kepala. Sikap terdakwa I itu diikuti terdakwa II.

Hakim sempat menggoda kedua terdakwa memainkan peran apa sebagai musisi. “Pegang gitar, Yang Mulia,” kata Indra. “Kalau kamu?” tanya hakim pada Daud.

“Sama, saya juga gitar,” jawab Daud. “Gitar itu yang mainnya gini ya (tangan hakim menirukan orang sedang menggitar)?” seloroh Kawisada lantas disambut senyum para terdakwa.

Karena tidak mau didampingi pengacara, sidang dilanjutkan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,

terdakwa I bersama terdakwa II pada Jumat (30/11/2018) pukul 15.15 digerebek polisi di kamar nomor 209 Hotel Teges Inn, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Awalnya pukul 14.30 melakukan penyelidikan terhadap terdakwa I. Petugas kemudian mengetuk kamar nomor 208 Hotel Teges Inn.

Selanjutnya terdakwa I membuka pintu kamar kemudian penggeledahan kamar dan tempat tinggal terdakwa namun tidak ditemukan barang narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi. “Terdakwa I mengakui bersama terdakwa II yang menginap di kamar 209 telah menggunakan ganja bersama-sama,” beber JPU Maya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kamar tersebut. Di kamar terdakwa II pada meja samping kiri wastafel ditemukan satu plastik klip ditemukan batang, biji, dan daun kering ganja, satu korak kertas papir, dan satu buah korek api gas.

Para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa satu plastik klip yang berisikan batang, biji, dan daun kering ganja berat bersih 1,05 gram.

Kepemilikan ganja tersebut diakui para terdakwa sebagai pemiliknya. “Sebelumnya mereka bersepakat membeli ganja secara patungan

dari seseorang bernama Roy (DPO) dengan harga Rp 500 ribu. Selanjutnya para terdakwa di Polresta Denpasar,” tegas JPU.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dan dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/