29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:56 AM WIB

Bekerja di Hotel di Karangasem Tanpa Izin, Imigrasi Deportasi WN Ceko

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko.

Kali ini deportasi dilakukan terhadap Jiri Hruska, 34, WNA Ceko yang beraktivitas di Bali sejak setahun terakhir.

WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 00.15 Kamis (25/3) dini hari kemarin.

Ia dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Emirates dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne di Praha, Ceko.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, WNA tersebut diamankan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan aktivitas WNA di wilayah Karangasem.

Pihak imigrasi kemudian mendapat informasi adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Alhasil tim menemukan Jiri Hruska yang tengah bekerja di salah satu hotel yang ada di kawasan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem.

“Diduga kuat yang bersangkutan bekerja sebagai manajemen pemasaran di salah satu resort di Abang dan juga bekerja sebagai perwakilan dari agen perjalanan perusahan dari Ceko yang ada di Indonesia,” kata Nanang.

Berdasar data yang dikantongi pihak imigrasi, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Selain itu visa tersebut juga sudah kadaluarsa masa berlakunya sejak 24 Februari lalu. Nanang menyatakan perbuatan WNA tersebut telah tergolong pelanggaran administratif keimigrasian.

Pelanggaran itu secara tegas diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenakan sanksi deportasi, WNA itu juga dikenakan sanksi penangkalan selama 6 bulan. 

SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ceko.

Kali ini deportasi dilakukan terhadap Jiri Hruska, 34, WNA Ceko yang beraktivitas di Bali sejak setahun terakhir.

WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada pukul 00.15 Kamis (25/3) dini hari kemarin.

Ia dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Emirates dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne di Praha, Ceko.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, WNA tersebut diamankan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan aktivitas WNA di wilayah Karangasem.

Pihak imigrasi kemudian mendapat informasi adanya WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

Alhasil tim menemukan Jiri Hruska yang tengah bekerja di salah satu hotel yang ada di kawasan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem.

“Diduga kuat yang bersangkutan bekerja sebagai manajemen pemasaran di salah satu resort di Abang dan juga bekerja sebagai perwakilan dari agen perjalanan perusahan dari Ceko yang ada di Indonesia,” kata Nanang.

Berdasar data yang dikantongi pihak imigrasi, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Selain itu visa tersebut juga sudah kadaluarsa masa berlakunya sejak 24 Februari lalu. Nanang menyatakan perbuatan WNA tersebut telah tergolong pelanggaran administratif keimigrasian.

Pelanggaran itu secara tegas diatur dalam pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dikenakan sanksi deportasi, WNA itu juga dikenakan sanksi penangkalan selama 6 bulan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/