34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:49 PM WIB

Polisi Gulung Delapan Tersangka Penyalahguna Narkoba

DENPASAR-Delapan orang tersangka penyalahguna narkotika berhasil dibekuk.

 

Kedelapan orang  ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar, bersama CTOC Polda Bali selama rentang waktu empat hari sejak 19 – 22 November 2018.

Kedelapan tersangka itu, yakni Yusia, 39 ditangkap di Tukad Pancoran Denpasar Selatan;

 

Purwanto, 44 ditangkap di Tukad Pancoran Denpasar Selatan;

 

 Aji, ditangkap di Tukad Nyali Denpasar Selatan; 

 

Arizona, 37 ditangkap di jalan Pakis Mas Denpasar Selatan;

 

Wahyu, 38 ditangkap di jalan Bedugul Denpasar Selatan;

 

 Edy, 43 ditangkap di jalan Sidakarya Denpasar Bara:

 

 Askahi, 39 ditangkap di Marlboro Denpasar Barat, dan Hadi, 35 ditangkap di jalan Pulau Ayu Denpasar Barat.

 

“Jumlah Barang Bukti yang berhasil kami amankan yakni, shabu 75.03 gram , ekstasi 28 butir dan heroin 1,50 gram,” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Selasa (27/11) di Polresta Denpasar .

 

Dijelaskan, penangkapan delapan tersangka ini dilakukan berdasarkan adanya informasi warga.

 

Dari informasi yang didapat, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

 

Sementara akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar;

dan atau  Pasal 112 (2) UU, NO,35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar

DENPASAR-Delapan orang tersangka penyalahguna narkotika berhasil dibekuk.

 

Kedelapan orang  ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar, bersama CTOC Polda Bali selama rentang waktu empat hari sejak 19 – 22 November 2018.

Kedelapan tersangka itu, yakni Yusia, 39 ditangkap di Tukad Pancoran Denpasar Selatan;

 

Purwanto, 44 ditangkap di Tukad Pancoran Denpasar Selatan;

 

 Aji, ditangkap di Tukad Nyali Denpasar Selatan; 

 

Arizona, 37 ditangkap di jalan Pakis Mas Denpasar Selatan;

 

Wahyu, 38 ditangkap di jalan Bedugul Denpasar Selatan;

 

 Edy, 43 ditangkap di jalan Sidakarya Denpasar Bara:

 

 Askahi, 39 ditangkap di Marlboro Denpasar Barat, dan Hadi, 35 ditangkap di jalan Pulau Ayu Denpasar Barat.

 

“Jumlah Barang Bukti yang berhasil kami amankan yakni, shabu 75.03 gram , ekstasi 28 butir dan heroin 1,50 gram,” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Selasa (27/11) di Polresta Denpasar .

 

Dijelaskan, penangkapan delapan tersangka ini dilakukan berdasarkan adanya informasi warga.

 

Dari informasi yang didapat, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

 

Sementara akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar;

dan atau  Pasal 112 (2) UU, NO,35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/