29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:31 AM WIB

Begini Dua WNA Bulgaria Curi Data Nasabah, Hati-Hati

RadarBali.com – Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, dua WNA Bulgaria, anggota sindikat skimming internasional, dibekuk Sabtu (16/9) lalu di Lovina Buleleng.

Pertanyaannya, bagaimana cara kedua pelaku berwajah tampan itu beraksi? Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Kenedy, mengatakan, skimming yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang dipasang sebelumnya di mesin ATM.

Alat tersebut tersambung dengan wifi HP, laptop, dan sejenisnya. Menurut Kombes Kenedy, pelaku masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata.

Selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan dompet. Pelaku lalu mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang pada keypad.

“Data nasabah beserta PIN yang telah dicuri digandakan menggunakan kartu ATM palsu. Dengan kartu itu pelaku menguras uang nasabah. Dalam sehari hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah,” tandasnya.

Uang tunai tersebut kemudian disetorkan ke rekening mereka yang ada di Indonesia. “Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarga pelaku yang ada di Bulgaria,” paparnya.

Menurut Kombes Kenedy, dalam aksinya pelaku memiliki ciri khas. Antara lain mengendarai mobil sewaan kala beroperasi di wilayah Bali dan Lombok.

Pada saat memasang alat skimming rakitan sesuai ilmu yang mereka pelajari di Jerman pelaku juga selalu memakai kaca mata, helm, atau topi.

“Aksi keduanya di wilayah Buleleng terekam CCTV sejak (13/9). Khusus di Singaraja terekam di 5 ATM. Mereka juga melakukan pengambilan uang menggunakan kartu ATM palsu,” jelasnya.

Khusus di TKP tempat keduanya diringkus. Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan barang bukti berupa sebuah mini wife router (alat skimming), sebuah hidden kamera perekam PIN, dan potongan lakban.

Barang bukti lain yang disita berupa dua buah paspor, 8 buah handphone berbagai merk, pecahan uang Malaysia, Bulgaria, Rumania, dan Euro, enam buah kartu ATM, tiga buah buku tabungan, satu unit Zusuki Ertiga warna putih, sebuah wireless extender merk Huawei, sebuah kikir besi, sebuah pisau lipat, dan lakban.

Kepada awak media ditegaskan bahwa pelaku disangkakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus lidik jaringannya di Bali. Bali target skimmer,” tutupnya

RadarBali.com – Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, dua WNA Bulgaria, anggota sindikat skimming internasional, dibekuk Sabtu (16/9) lalu di Lovina Buleleng.

Pertanyaannya, bagaimana cara kedua pelaku berwajah tampan itu beraksi? Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Kenedy, mengatakan, skimming yang dilakukan tersangka dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang dipasang sebelumnya di mesin ATM.

Alat tersebut tersambung dengan wifi HP, laptop, dan sejenisnya. Menurut Kombes Kenedy, pelaku masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata.

Selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan dompet. Pelaku lalu mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang pada keypad.

“Data nasabah beserta PIN yang telah dicuri digandakan menggunakan kartu ATM palsu. Dengan kartu itu pelaku menguras uang nasabah. Dalam sehari hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah,” tandasnya.

Uang tunai tersebut kemudian disetorkan ke rekening mereka yang ada di Indonesia. “Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarga pelaku yang ada di Bulgaria,” paparnya.

Menurut Kombes Kenedy, dalam aksinya pelaku memiliki ciri khas. Antara lain mengendarai mobil sewaan kala beroperasi di wilayah Bali dan Lombok.

Pada saat memasang alat skimming rakitan sesuai ilmu yang mereka pelajari di Jerman pelaku juga selalu memakai kaca mata, helm, atau topi.

“Aksi keduanya di wilayah Buleleng terekam CCTV sejak (13/9). Khusus di Singaraja terekam di 5 ATM. Mereka juga melakukan pengambilan uang menggunakan kartu ATM palsu,” jelasnya.

Khusus di TKP tempat keduanya diringkus. Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan barang bukti berupa sebuah mini wife router (alat skimming), sebuah hidden kamera perekam PIN, dan potongan lakban.

Barang bukti lain yang disita berupa dua buah paspor, 8 buah handphone berbagai merk, pecahan uang Malaysia, Bulgaria, Rumania, dan Euro, enam buah kartu ATM, tiga buah buku tabungan, satu unit Zusuki Ertiga warna putih, sebuah wireless extender merk Huawei, sebuah kikir besi, sebuah pisau lipat, dan lakban.

Kepada awak media ditegaskan bahwa pelaku disangkakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus lidik jaringannya di Bali. Bali target skimmer,” tutupnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/