31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:23 AM WIB

Bobol ATM di Kuta Utara, Pelaku Skimming Asal Ukraina Dibekuk Polda

DENPASAR – Lagi – lagi wisatawan asing asal Eropa Timur terlibat kasus skimming di Bali. Kali ini melibatkan bule Ukraina bernama Roman Vakal.

Pria berusia 37 ini ditangkap Ditkrimsus Polda Bali saat berusaha membobol ATM di kawasan Kuta Utara, tepatnya Jalan Pantai Batu Bolong No.56, Badung, Sabtu (26/10) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pihak bank. 

Di mana dalam laporannya, pihak bank mencurigai adanya aktifitas mencurikan orang asing pada mesin ATM Bank yang terletak di kawasan Kuta Utara. 

Berdasar informasi tersebut anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan survailance diback up oleh Satgas CTOC Polda Bali, bekerjasama dengan pihak bank.

“Pihak kami melakukan pengawasan terhadap ATM Bank tersebut,” kata Kombes Yuliar Kus Nugroho, Senin (28/10) kemarin. 

Pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 06.00 pelaku terlihat datang ke ATM mengendarai motor Honda Vario warna hitam berhenti di dekat mesin ATM. 

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam ruang ATM dan langsung mengambil kamera tersembunyi yang terpasang di tembok sebelah kiri.

Tidak menunggu lama, polisi yang tengah mengintai aktifitas pelaku langsung menggerebek pelaku. 

“Modusnya, pelaku ini memasang kamera tersembunyi di tembok ruang mesin ATM. Dari TKP diamankan dua buah kamera tersembunyi,” tambah Kombes Yuliar.

Nantinya, kamera tersembunyi tersebut digunakan pelaku untuk merekam pin ATM nasabah yang nantinya diambil uangnya oleh pelaku menggunakan kartu putih. 

Selain mengamankan dua kamera, polisi juga mengamankan satu set router, jaket pelaku, helm, sepeda motor, sepatu, dan celana pelaku. 

Kini pelaku dikenai pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun 

sebagaimana di maksud dalam pasal 30 jo pasal 46 undang-undang R.I No. 19 tahun 2016 tentang 

perubahan atas undang-undang R.I No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP. 

DENPASAR – Lagi – lagi wisatawan asing asal Eropa Timur terlibat kasus skimming di Bali. Kali ini melibatkan bule Ukraina bernama Roman Vakal.

Pria berusia 37 ini ditangkap Ditkrimsus Polda Bali saat berusaha membobol ATM di kawasan Kuta Utara, tepatnya Jalan Pantai Batu Bolong No.56, Badung, Sabtu (26/10) lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pihak bank. 

Di mana dalam laporannya, pihak bank mencurigai adanya aktifitas mencurikan orang asing pada mesin ATM Bank yang terletak di kawasan Kuta Utara. 

Berdasar informasi tersebut anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan survailance diback up oleh Satgas CTOC Polda Bali, bekerjasama dengan pihak bank.

“Pihak kami melakukan pengawasan terhadap ATM Bank tersebut,” kata Kombes Yuliar Kus Nugroho, Senin (28/10) kemarin. 

Pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 06.00 pelaku terlihat datang ke ATM mengendarai motor Honda Vario warna hitam berhenti di dekat mesin ATM. 

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam ruang ATM dan langsung mengambil kamera tersembunyi yang terpasang di tembok sebelah kiri.

Tidak menunggu lama, polisi yang tengah mengintai aktifitas pelaku langsung menggerebek pelaku. 

“Modusnya, pelaku ini memasang kamera tersembunyi di tembok ruang mesin ATM. Dari TKP diamankan dua buah kamera tersembunyi,” tambah Kombes Yuliar.

Nantinya, kamera tersembunyi tersebut digunakan pelaku untuk merekam pin ATM nasabah yang nantinya diambil uangnya oleh pelaku menggunakan kartu putih. 

Selain mengamankan dua kamera, polisi juga mengamankan satu set router, jaket pelaku, helm, sepeda motor, sepatu, dan celana pelaku. 

Kini pelaku dikenai pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun 

sebagaimana di maksud dalam pasal 30 jo pasal 46 undang-undang R.I No. 19 tahun 2016 tentang 

perubahan atas undang-undang R.I No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/