27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:26 AM WIB

Tendang Pemotor di Sunset Road, Bule Aussie Mabuk Dituntut 4 Bulan

DENPASAR – Nicholas Carr, 26, tampak, pasrah saat didudukan di kursi panas PN Denpasar, kemarin (28/10). 

Warga Australia yang mengaku mabuk 30 gelas vodka saat melakukan penganiayaan itu dituntut empat bulan penjar oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Bamaxs di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi. 

JPU Kejari Badung itu mengungkapkan pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan korban.

Terdakwa juga telah mengganti rugi sepeda motor korban yang rusak. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Ali Sadikin sebagai pengacaranya lagsung mengajukan pembelaan lisan. 

“Yang Mulia, kami minta keringanan hukuman karena terdakwa telah bersikap sopan dan kooperatif. 

Terdakwa juga sudah meminta maaf korban berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ali. 

Seperti ingin meyakinkan hakim, terdakwa juga menyampaikan pledoi sendiri. Pria lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta di negaranya itu mengaku menyesal. 

“Kejadian pada malam itu merupakan di luar kepribadian dan kontrol saya, sehingga saya melukai diri saya sendiri 

tanpa ingat apapun. Memohon putusan ringan,” kata terdakwa sebagaimana diterjemahkan Wayan Ana.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan akan digelar pada Selasa depan. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (10/8) pukul 05.30. 

Saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta. 

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari korban, malah dia ditendang saat melajukan sepeda motornya. 

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan bahwa terdakwa sempat diikat dengan selang oleh warga setelah berhasil ditangkap. 

Bahkan, terdakwa terlihat berlumuran darah. Selanjutnya terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum diserahkan ke polisi. 

Terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

“Saya waktu itu mabuk. Saya bersama teman-teman minum banyak Vodka di Seminyak. Setelah itu saya terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi,” tutur terdakwa. 

DENPASAR – Nicholas Carr, 26, tampak, pasrah saat didudukan di kursi panas PN Denpasar, kemarin (28/10). 

Warga Australia yang mengaku mabuk 30 gelas vodka saat melakukan penganiayaan itu dituntut empat bulan penjar oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Bamaxs di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi. 

JPU Kejari Badung itu mengungkapkan pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan korban.

Terdakwa juga telah mengganti rugi sepeda motor korban yang rusak. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Ali Sadikin sebagai pengacaranya lagsung mengajukan pembelaan lisan. 

“Yang Mulia, kami minta keringanan hukuman karena terdakwa telah bersikap sopan dan kooperatif. 

Terdakwa juga sudah meminta maaf korban berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ali. 

Seperti ingin meyakinkan hakim, terdakwa juga menyampaikan pledoi sendiri. Pria lulusan SMA yang bekerja sebagai karyawan swasta di negaranya itu mengaku menyesal. 

“Kejadian pada malam itu merupakan di luar kepribadian dan kontrol saya, sehingga saya melukai diri saya sendiri 

tanpa ingat apapun. Memohon putusan ringan,” kata terdakwa sebagaimana diterjemahkan Wayan Ana.

Sementara JPU tetap pada tuntutannya. Sidang putusan akan digelar pada Selasa depan. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (10/8) pukul 05.30. 

Saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta. 

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari korban, malah dia ditendang saat melajukan sepeda motornya. 

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan bahwa terdakwa sempat diikat dengan selang oleh warga setelah berhasil ditangkap. 

Bahkan, terdakwa terlihat berlumuran darah. Selanjutnya terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum diserahkan ke polisi. 

Terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

“Saya waktu itu mabuk. Saya bersama teman-teman minum banyak Vodka di Seminyak. Setelah itu saya terpisah dengan teman-teman saya dan tidak ingat lagi,” tutur terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/