29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:54 AM WIB

Sebelum Diciduk Pernah Ditegur, Kadiv PAS: Tak Mungkin Terbang Sendiri

DENPASAR – Sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Luh Eka Ratna Paramita, 26, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah tertangkap tangan menyelundupkan sabu.

Luh Eka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung. Ulah perempuan kelahiran Bangli 24 Oktober 1993 tentu mencoret institusinya: Kanwilkum dan HAM Bali.

Berdasar catatan Kanwilkum dan HAM Bali, Luh Eka Ratna Paramita mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Luh Eka memakai ijazah SMU saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini,  dengan pangkat pengatur muda (II/a). Luh Eka pun mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar. Dari segi pendapatan sebagai PNS, ER sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma.

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Luh Eka berkasus. Sebelumnya, Luh Eka pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Luh Eka memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang ke dalam areal lapas.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Bali Suprapto menyebut saat diamankan Luh Eka berusaha keras mengelak.

“Dia bilang dijebak dan terus berkelit. Tidak apa-apa, itu haknya dia. Yang jelas, sesuai protap, masuk ke dalam lapas siapapun harus diperiksa X-ray maupun fisik,” sindir Suprapto.

Pihaknya menduga ini bukan pertama kali Luh Eka membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu yang dibawa Luh Eka.

“Setelah ditimbang kalau tidak salah beratnya lebih dari 4 gram. Jumlah yang lumayan besar, tidak mungkin terbang sendiri,” sentilnya.

Suprapto menegaskan, pihaknya tidak menuduh Luh Eka pemilik barang tersebut. Ia masih menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada polisi. Suprapto hanya meminta sipir dan petugas lainnya bersemangat serta menjaga integritas dan loyalitas. 

DENPASAR – Sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Luh Eka Ratna Paramita, 26, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah tertangkap tangan menyelundupkan sabu.

Luh Eka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung. Ulah perempuan kelahiran Bangli 24 Oktober 1993 tentu mencoret institusinya: Kanwilkum dan HAM Bali.

Berdasar catatan Kanwilkum dan HAM Bali, Luh Eka Ratna Paramita mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Luh Eka memakai ijazah SMU saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini,  dengan pangkat pengatur muda (II/a). Luh Eka pun mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar. Dari segi pendapatan sebagai PNS, ER sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma.

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Luh Eka berkasus. Sebelumnya, Luh Eka pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Luh Eka memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang ke dalam areal lapas.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkum dan HAM Bali Suprapto menyebut saat diamankan Luh Eka berusaha keras mengelak.

“Dia bilang dijebak dan terus berkelit. Tidak apa-apa, itu haknya dia. Yang jelas, sesuai protap, masuk ke dalam lapas siapapun harus diperiksa X-ray maupun fisik,” sindir Suprapto.

Pihaknya menduga ini bukan pertama kali Luh Eka membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu yang dibawa Luh Eka.

“Setelah ditimbang kalau tidak salah beratnya lebih dari 4 gram. Jumlah yang lumayan besar, tidak mungkin terbang sendiri,” sentilnya.

Suprapto menegaskan, pihaknya tidak menuduh Luh Eka pemilik barang tersebut. Ia masih menghormati asas praduga tak bersalah.

Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada polisi. Suprapto hanya meminta sipir dan petugas lainnya bersemangat serta menjaga integritas dan loyalitas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/