29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:40 AM WIB

Diancam Pasal Pembunuhan, Polresta Siapkan Pengacara untuk Sandi Dkk

DENPASAR- Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa,

tersangka pembunuh purnawirawan Polri Aiptu I Made Suanda dipastikan tak akan sendiri menghadapi ancaman hukuman berat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengaku keempat pelaku pembunuhan akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara.

Dasarnya adalah ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang sangat berat.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya berat. Jadi harus didampingi pengacara,” tandasnya, Jumat (29/12) kemarin.

Menurutnya, bila para tersangka tak mampu menyiapkan pengacara sendiri Polresta Denpasar yang akan memfasilitasi atau menyediakan.

“Kalau mereka tak menyiapkan pengacara kami siap menyediakan. Bukan hanya Sandi, melainkan juga tiga pelaku lainnya,” ungkap Kombes Hadi.

“Satu pengacara untuk semua tersangka atau kalau tak sanggup bisa satu pengacara untuk satu tersangka,” sambungnya.

Ditanyai apakah Ni Komang Libryantini juga akan didampingi pengacara bila terbukti mengetahui pembunuhan dan terjerat Pasal 480 KUHP, Kombes Hadi menjawab tidak.

“Dia tak perlu didampingi pengacara bila terjerat karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tegasnya.

Terkait pendampingan para tersangka oleh pengacara, mantan Kapolres Gianyar itu menyebut akan dilakukan setelah Sandi sembuh dan bisa diperiksa.

Sumber koran ini menyebut, terhitung sejak Jumat (29/12) siang, Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit telah menghuni sel tahanan Mapolresta Denpasar. “Ya. Sudah. Tapi dia belum diperiksa,” tandas sumber. 

DENPASAR- Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, Dewa Made Budianto alias Tonges, Putu Veri Permadi, dan Dewa Putu Alit Sudiasa,

tersangka pembunuh purnawirawan Polri Aiptu I Made Suanda dipastikan tak akan sendiri menghadapi ancaman hukuman berat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengaku keempat pelaku pembunuhan akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum melalui pengacara.

Dasarnya adalah ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 KUHP yang sangat berat.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya berat. Jadi harus didampingi pengacara,” tandasnya, Jumat (29/12) kemarin.

Menurutnya, bila para tersangka tak mampu menyiapkan pengacara sendiri Polresta Denpasar yang akan memfasilitasi atau menyediakan.

“Kalau mereka tak menyiapkan pengacara kami siap menyediakan. Bukan hanya Sandi, melainkan juga tiga pelaku lainnya,” ungkap Kombes Hadi.

“Satu pengacara untuk semua tersangka atau kalau tak sanggup bisa satu pengacara untuk satu tersangka,” sambungnya.

Ditanyai apakah Ni Komang Libryantini juga akan didampingi pengacara bila terbukti mengetahui pembunuhan dan terjerat Pasal 480 KUHP, Kombes Hadi menjawab tidak.

“Dia tak perlu didampingi pengacara bila terjerat karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tegasnya.

Terkait pendampingan para tersangka oleh pengacara, mantan Kapolres Gianyar itu menyebut akan dilakukan setelah Sandi sembuh dan bisa diperiksa.

Sumber koran ini menyebut, terhitung sejak Jumat (29/12) siang, Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit telah menghuni sel tahanan Mapolresta Denpasar. “Ya. Sudah. Tapi dia belum diperiksa,” tandas sumber. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/