28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:06 AM WIB

Salah Prosedur, Penilaian Remisi Susrama Tak Libatkan Keluarga Korban

BANGLI – Pengajuan remisi pembunuh jurnalis, rupanya tidak mencatumkan tanggapan keluarga korban.

Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) dari Badan Pemasyarakat (Bapas) Karangasem, yang membawahi Rutan Bangli, hanya menilai pendapat keluarga terpidana dan masyarakat yang tinggal di dekat rumah terpidana, Nyoman Susrama.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli, Made Suwendra, menyatakan, remisi diajukan Susrama tiga kali berturut-turut. Yakni pada 2014, 2015, dan 2016.

“Sebelum mengajukan remisi, ada TPP yang melakukan proses usulan dari kajian, termasuk melalui rapat teknis melalui TPP,” ujar Suwendra.

Kata Suwendra, TPP ini mempertimbangkan berbagai aspek mulai penilaian terpidana selama menjalani hukuman.

Hingga mempertimbangkan aspek keluarga terpidana dan masyarakat di rumah terpidana. “TPP ini juga meminta pertimbangan dari pihak korban, pihak napi dan lapas,” jelasnya.

Melalui beragam pertimbangan dan penilaian, selanjutnya TPP ini mengulas dan mengkaji. “Membuat rekomendasi dan keputusan ke TPP. Itu jadi bahan acuan, layak atau tidak memperoleh remisi,” jelasnya.

Akan tetapi, dalam data yang tersimpan di Rutan Bangli, yang memberikan penilaian terhadap Susrama hanya keluarga terpidana, warga di lingkungan terpidana dan pihak Rutan saja.

Tidak ada dalam berkas pengajuan itu mencantumkan tanggapan dari keluarga korban. Mengenai hal itu, Karutan Suwendra tidak tahu-menahu.

“Karena itu dari Bapas. Nanti silakan tanyakan ke Bapas Karangasem,” jelasnya. Bahkan, petugas yang bertindak sebagai TPP di Rutan Bangli juga telah pensiun.

Lanjut Suwendra, siapapun terpidana seumur hidup berhak mengajukan pengampunan hukuman ke presiden.

Di Rutan Bangli sendiri, ada napi kasus narkoba, Vivi, yang juga sama-sama divonis seumur hidup. “Dia kalau berkenan juga bisa mengajukan,” jelasnya.

 

 

BANGLI – Pengajuan remisi pembunuh jurnalis, rupanya tidak mencatumkan tanggapan keluarga korban.

Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) dari Badan Pemasyarakat (Bapas) Karangasem, yang membawahi Rutan Bangli, hanya menilai pendapat keluarga terpidana dan masyarakat yang tinggal di dekat rumah terpidana, Nyoman Susrama.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Bangli, Made Suwendra, menyatakan, remisi diajukan Susrama tiga kali berturut-turut. Yakni pada 2014, 2015, dan 2016.

“Sebelum mengajukan remisi, ada TPP yang melakukan proses usulan dari kajian, termasuk melalui rapat teknis melalui TPP,” ujar Suwendra.

Kata Suwendra, TPP ini mempertimbangkan berbagai aspek mulai penilaian terpidana selama menjalani hukuman.

Hingga mempertimbangkan aspek keluarga terpidana dan masyarakat di rumah terpidana. “TPP ini juga meminta pertimbangan dari pihak korban, pihak napi dan lapas,” jelasnya.

Melalui beragam pertimbangan dan penilaian, selanjutnya TPP ini mengulas dan mengkaji. “Membuat rekomendasi dan keputusan ke TPP. Itu jadi bahan acuan, layak atau tidak memperoleh remisi,” jelasnya.

Akan tetapi, dalam data yang tersimpan di Rutan Bangli, yang memberikan penilaian terhadap Susrama hanya keluarga terpidana, warga di lingkungan terpidana dan pihak Rutan saja.

Tidak ada dalam berkas pengajuan itu mencantumkan tanggapan dari keluarga korban. Mengenai hal itu, Karutan Suwendra tidak tahu-menahu.

“Karena itu dari Bapas. Nanti silakan tanyakan ke Bapas Karangasem,” jelasnya. Bahkan, petugas yang bertindak sebagai TPP di Rutan Bangli juga telah pensiun.

Lanjut Suwendra, siapapun terpidana seumur hidup berhak mengajukan pengampunan hukuman ke presiden.

Di Rutan Bangli sendiri, ada napi kasus narkoba, Vivi, yang juga sama-sama divonis seumur hidup. “Dia kalau berkenan juga bisa mengajukan,” jelasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/