29.2 C
Jakarta
20 September 2024, 23:39 PM WIB

Bawaslu Jembrana Kembalikan Sisa Hibah Pilkada 2020

NEGARA – Seluruh tahapan Pilkada Jembrana yang digelar 2020 sudah selesai, sehingga penyelenggara pemilihan yang mendapat hibah dari APBD Jembrana mengembalikan anggaran yang tersisa.

Seperti Bawaslu Jembrana yang menerima hibah sebesar Rp 4,5 miliar masih tersisa sebesar Rp 769 juta sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Bawaslu pusat bahwa anggaran Pilkada Jembrana yang bersumber dari hibah pemerintah daerah batas akhir penggunaan pada 31 Maret 2021.

Sehingga, pada akhir batas penggunaan anggaran, sisanya langsung kembalikan pada pemerintah daerah. “Sudah kami kembalikan sisa anggarannya ke pemda,” ujar Pande Ady Mulyawan.

Menurut Pande Ady Mulyawan, total hibah sebesar Rp 4,5 miliar tersebut masih tersisa isa anggaran sebesar Rp 769 juta karena beberapa kegiatan tahapan Pilkada dari segi anggaran diefektifkan seminimal mungkin.

Misalnya, kegiatan sosialisasi diupayakan dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada untuk sosialisasi. “Kadang kami dompleng kegiatan KPU dan organisasi masyarakat untuk sosialisasi,” ungkapnya.

Pande menambahkan, pilkada Jembrana pada tahun 2020 lalu merupakan tantangan terberat bagi Bawaslu.

Karena dari segi anggaran hibah untuk Bawaslu tergolong kecil dibandingkan dengan kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada serentak.

Karena itu, dalam menjalakan tahapan menerapkan prinsip efektif dan efisien agar tidak banyak mengeluarkan anggaran.

“Kami ini menciptakan pilkada yang murah, dimulai dari Bawaslu sebagai penyelenggara,” ungkap Pande Ady Mulyawan.

Meski menerapkan Pilkada murah, menurutnya, tidak mengenyampingkan tugas dan fungsi dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi.

Sehingga pada Pilkada Jembrana 2020 lalu, selain menekankan pencegahan pelanggaran, banyak dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu.

Sementara itu, KPU Jembrana masih belum mengembalikan sisa hibah yang dianggarkan untuk Pilkada Jembrana. KPU berdalih masih dalam proses pembuatan laporan sehingga belum bisa mengembalikan sisa anggaran.

“Memang masih ada sisa anggaran, tapi nanti kami sampaikan berapa jumlahnya saat sudah mengembalikan,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. 

NEGARA – Seluruh tahapan Pilkada Jembrana yang digelar 2020 sudah selesai, sehingga penyelenggara pemilihan yang mendapat hibah dari APBD Jembrana mengembalikan anggaran yang tersisa.

Seperti Bawaslu Jembrana yang menerima hibah sebesar Rp 4,5 miliar masih tersisa sebesar Rp 769 juta sudah dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan Bawaslu pusat bahwa anggaran Pilkada Jembrana yang bersumber dari hibah pemerintah daerah batas akhir penggunaan pada 31 Maret 2021.

Sehingga, pada akhir batas penggunaan anggaran, sisanya langsung kembalikan pada pemerintah daerah. “Sudah kami kembalikan sisa anggarannya ke pemda,” ujar Pande Ady Mulyawan.

Menurut Pande Ady Mulyawan, total hibah sebesar Rp 4,5 miliar tersebut masih tersisa isa anggaran sebesar Rp 769 juta karena beberapa kegiatan tahapan Pilkada dari segi anggaran diefektifkan seminimal mungkin.

Misalnya, kegiatan sosialisasi diupayakan dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada untuk sosialisasi. “Kadang kami dompleng kegiatan KPU dan organisasi masyarakat untuk sosialisasi,” ungkapnya.

Pande menambahkan, pilkada Jembrana pada tahun 2020 lalu merupakan tantangan terberat bagi Bawaslu.

Karena dari segi anggaran hibah untuk Bawaslu tergolong kecil dibandingkan dengan kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada serentak.

Karena itu, dalam menjalakan tahapan menerapkan prinsip efektif dan efisien agar tidak banyak mengeluarkan anggaran.

“Kami ini menciptakan pilkada yang murah, dimulai dari Bawaslu sebagai penyelenggara,” ungkap Pande Ady Mulyawan.

Meski menerapkan Pilkada murah, menurutnya, tidak mengenyampingkan tugas dan fungsi dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas demokrasi.

Sehingga pada Pilkada Jembrana 2020 lalu, selain menekankan pencegahan pelanggaran, banyak dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu.

Sementara itu, KPU Jembrana masih belum mengembalikan sisa hibah yang dianggarkan untuk Pilkada Jembrana. KPU berdalih masih dalam proses pembuatan laporan sehingga belum bisa mengembalikan sisa anggaran.

“Memang masih ada sisa anggaran, tapi nanti kami sampaikan berapa jumlahnya saat sudah mengembalikan,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/