29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:55 AM WIB

KPU Badung Umumkan Dana Kampanye Paslon GiriAsa Rp 1,06 Miliar

MANGUPURA – Pasangan calon (Paslon) Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) akhirnya melaporkan dana kampanye Pilkada Badung kepada KPU Badung.

Dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 1.000.000.000 atas sumbangan pribadi. Selain pribadi, paslon GiriAsa menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) gabungan sebesar Rp 60.000.000.

Jadi total dana kampanye paslon GiriAsa mencapai Rp 1.060.000.000. “Ya, betul, sudah kami umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye paslon Giri-Asa sebesar Rp 1.060.000.000.

Perinciannya bersumber dari pribadi paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” jelas  Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta.

KPU Badung telah mengumumkan secara resmi dana kampanye paslon Giri-Asa. Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang

Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.

Pengumuman tersebut tertanggal 31 Oktober 2020. Karena dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik,

sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Jadi dana kampanye dari sumber manapun wajib dilaporkan,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kata dia, LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye paslon Giri-Asa pada Sabtu (31/10) lalu.

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK,

di antaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan.

“Kami berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website, dan media sosial,

akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh paslon,” terang pria asal Banjar Cabe, Darmasaba, Abiansemal, Badung ini.

Imbuhnya, selanjutnya setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. “Setiap kampanye juga nanti wajib dilaporkan melalui LPPDK,” pungkasnya.

MANGUPURA – Pasangan calon (Paslon) Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) akhirnya melaporkan dana kampanye Pilkada Badung kepada KPU Badung.

Dana kampanye yang dilaporkan sebesar Rp 1.000.000.000 atas sumbangan pribadi. Selain pribadi, paslon GiriAsa menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) gabungan sebesar Rp 60.000.000.

Jadi total dana kampanye paslon GiriAsa mencapai Rp 1.060.000.000. “Ya, betul, sudah kami umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye paslon Giri-Asa sebesar Rp 1.060.000.000.

Perinciannya bersumber dari pribadi paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” jelas  Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta.

KPU Badung telah mengumumkan secara resmi dana kampanye paslon Giri-Asa. Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang

Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.

Pengumuman tersebut tertanggal 31 Oktober 2020. Karena dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik,

sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Jadi dana kampanye dari sumber manapun wajib dilaporkan,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kata dia, LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye paslon Giri-Asa pada Sabtu (31/10) lalu.

Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK,

di antaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan.

“Kami berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website, dan media sosial,

akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh paslon,” terang pria asal Banjar Cabe, Darmasaba, Abiansemal, Badung ini.

Imbuhnya, selanjutnya setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. “Setiap kampanye juga nanti wajib dilaporkan melalui LPPDK,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/