26 C
Jakarta
21 September 2024, 2:45 AM WIB

CATAT! Kayun: Selama Masa Kampanye Paslon Petahana Wajib Ajukan Cuti

MANGUPURA ­ – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) sudah melakukan pendaftaran di KPU Badung.

Namun, pasangan GiriAsa yang merupakan calon petahana yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye.

Menurut Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, paslon yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah wajib menyerahkan surat cuti sehari sebelum masa kampanye. 

Penetapan bakal paslon itu dilakukan pada tanggal 23 September dan Pengundiannya pada tanggal 24 September. Kemudian, masa kampanye pada tanggal 26 September- 5 Desember 2020.

“Sehari sebelum masa kampanye Paslon yang sudah ditetapkan sudah menyerahkan surat cuti, wajib itu,” jelas Semara Cipta.

Namun untuk bakal paslon yang sudah mendaftar di KPU Badung dikabarkan sudah mengajukan cuti. Karena wakil Bupati misalnya mengajukan cuti ke Bupati, kemudian Bupati bersama-bersama mengajukan cuti kepada Gubernur Bali.

Termasuk istri Wakil Bupati Badung yang kini sebagai ASN di Badung juga harus mengajukan cuti.  “Jadi  pengajuan cuti juga ada tahapannya dan berproses di Gubernur,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Untuk tahapan Pilkada Budung, jika hingga 6 September hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka pihaknya akan melakukan penundaan masa pendaftaran. 

 “Tanggal 7, 8, dan 9 September 2020 selama tiga hari dilakukan sosialisasi untuk dilakukan pendaftaran kembali kepada pasangan-pasangan calon

yang lainnya. Selanjutnya tanggal 10, 11, 12 September dibuka kembali untuk pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Namun, jika hingga tanggal 12 September tersebut juga hanya ada satu pendaftar, maka tetap disahkan sebagai calon yang telah mendaftar ke KPU Badung.

Kepada yang bersangkutan akan dilakukan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.  Untuk di Badung pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal  7-8 September di RSUP Sanglah.

“Kalau sampai tanggal 23 September kami tetapkan hanya satu pasangan calon, maka mekanismenya mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 14/2015 tentang mekanisme pemilihan,

yaitu ini berkaitan dengan desain surat suara. Karena desain surat suara akan berubah, tidak ada nomor urutnya. Jadi di surat suara hanya nama dan foto pasangan calon kemudian yang satunya adalah kolom kosong,” terangnya.

Saat ini petahana telah mendapat dukungan mencapai 92,5 persen dan menutup kemungkinan munculnya bakal paslon lain.

“Jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, kami putuskan sesuai dengan tahapan yang ada sampai final per tanggal 12 September,

kalau memang tidak ada lagi, kita tidak tahu dinamika perubahan yang ada di bawah, tapi kami secara administrasi harus menerima itu,” paparnya.

Selain itu, mengenai  surat suara, jika hanya satu paslon maka tak berisi nomor urut. Saat pengundian, hanya akan muncul tata letak sebelah kanan atau kiri surat suara.

Kemudian suara sah dikategorikan menjadi dua, yakni setuju dan tidak setuju. Jika setelah pemilihan jumlah suara setuju lebih banyak daripada tidak setuju, maka otomatis paslon yang bersangkutan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati.

Sedangkan jika jumlah setuju sama dengan tidak setuju, maka proses rekapitulasi persebaran suara dilakukan secara berjenjang. 

“Misal kita di Badung ada enam kecamatan, kemudian yang setuju ada empat kecamatan, tidak setuju dua kecamatan. Maka ini juga bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Demikian juga jika di tingkat kecamatan sama, dihitung persebaran di tingkat desa. Begitu pula sampai tingkat TPS, begitu pola-polanya,” pungkasnya. 

MANGUPURA ­ – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (GiriAsa) sudah melakukan pendaftaran di KPU Badung.

Namun, pasangan GiriAsa yang merupakan calon petahana yang sekarang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye.

Menurut Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, paslon yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah wajib menyerahkan surat cuti sehari sebelum masa kampanye. 

Penetapan bakal paslon itu dilakukan pada tanggal 23 September dan Pengundiannya pada tanggal 24 September. Kemudian, masa kampanye pada tanggal 26 September- 5 Desember 2020.

“Sehari sebelum masa kampanye Paslon yang sudah ditetapkan sudah menyerahkan surat cuti, wajib itu,” jelas Semara Cipta.

Namun untuk bakal paslon yang sudah mendaftar di KPU Badung dikabarkan sudah mengajukan cuti. Karena wakil Bupati misalnya mengajukan cuti ke Bupati, kemudian Bupati bersama-bersama mengajukan cuti kepada Gubernur Bali.

Termasuk istri Wakil Bupati Badung yang kini sebagai ASN di Badung juga harus mengajukan cuti.  “Jadi  pengajuan cuti juga ada tahapannya dan berproses di Gubernur,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Untuk tahapan Pilkada Budung, jika hingga 6 September hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka pihaknya akan melakukan penundaan masa pendaftaran. 

 “Tanggal 7, 8, dan 9 September 2020 selama tiga hari dilakukan sosialisasi untuk dilakukan pendaftaran kembali kepada pasangan-pasangan calon

yang lainnya. Selanjutnya tanggal 10, 11, 12 September dibuka kembali untuk pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Namun, jika hingga tanggal 12 September tersebut juga hanya ada satu pendaftar, maka tetap disahkan sebagai calon yang telah mendaftar ke KPU Badung.

Kepada yang bersangkutan akan dilakukan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan.  Untuk di Badung pemeriksaan kesehatan dijadwalkan tanggal  7-8 September di RSUP Sanglah.

“Kalau sampai tanggal 23 September kami tetapkan hanya satu pasangan calon, maka mekanismenya mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 14/2015 tentang mekanisme pemilihan,

yaitu ini berkaitan dengan desain surat suara. Karena desain surat suara akan berubah, tidak ada nomor urutnya. Jadi di surat suara hanya nama dan foto pasangan calon kemudian yang satunya adalah kolom kosong,” terangnya.

Saat ini petahana telah mendapat dukungan mencapai 92,5 persen dan menutup kemungkinan munculnya bakal paslon lain.

“Jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, kami putuskan sesuai dengan tahapan yang ada sampai final per tanggal 12 September,

kalau memang tidak ada lagi, kita tidak tahu dinamika perubahan yang ada di bawah, tapi kami secara administrasi harus menerima itu,” paparnya.

Selain itu, mengenai  surat suara, jika hanya satu paslon maka tak berisi nomor urut. Saat pengundian, hanya akan muncul tata letak sebelah kanan atau kiri surat suara.

Kemudian suara sah dikategorikan menjadi dua, yakni setuju dan tidak setuju. Jika setelah pemilihan jumlah suara setuju lebih banyak daripada tidak setuju, maka otomatis paslon yang bersangkutan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati.

Sedangkan jika jumlah setuju sama dengan tidak setuju, maka proses rekapitulasi persebaran suara dilakukan secara berjenjang. 

“Misal kita di Badung ada enam kecamatan, kemudian yang setuju ada empat kecamatan, tidak setuju dua kecamatan. Maka ini juga bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Demikian juga jika di tingkat kecamatan sama, dihitung persebaran di tingkat desa. Begitu pula sampai tingkat TPS, begitu pola-polanya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/