28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:21 AM WIB

Sekjen Perindo: Saya Harap Tidak Ada Pemalsuan, Kalau Iya Pasti PAW

JAKARTA – Fakta-fakta baru terkuak kasus dugaan ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana terus mengelinding.

Fakta yang diungkap Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara ternyata ijazah SMA I Nyoman Mujana yang menjadi arsip di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah SMA yang disetorkan.

Fakta terbaru, kasus yang melilit I Nyoman Mujana mendapat respons DPP Partai Perindo. Pernyataan langsung bahkan dilontarkan Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.

“Mencermati berita yang sedang berkembang, DPP dalam hal ini sangat menghormati proses hukum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijazah, tentu DPP akan melakukan PAW,” ujar Ahmad Rofiq.

“Saya berharap kepada yang bersangkutan agar dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada pemalsuan. 

Namun, bila pemalsuan itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka saya harap yang bersangkutan legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai,” imbuhnya.

Kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Nyoman Mujana saat maju di bursa Pemilu Legislatif 2019 terus menggelinding.

Menurut Ketua KPU Klungkung Lanang Mega Saskara, meski sempat tidak melengkapi ijazah SMA saat pendaftaran, Perindo akhirnya bisa melengkapi ijazah SMA I Nyoman Mujana saat tahap perbaikan.

“Banyak calon yang pada saat itu kurang persyaratannya,” kata Lanang Mega Saskara. Tahapan Pileg Klungkung 2019 pun berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tahapan tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan namun menurutnya tidak ada yang berkeberatan terhadap pencalonan I Nyoman Mujana.

Akhirnya Mujana duduk di kursi anggota DPRD Klungkung. Hanya saja setelah I Nyoman Mujana delapan bulan menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung, menurutnya, ada warga yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA I Nyoman Mujana.

“Pada saat itu yang hadir ada pengacara, Ketua DPD Perindo Klungkung, DPW Perindo Bali,” beber Lanang Mega Saskara.

Lantaran pada saat itu bukan pihaknya yang menjabat, dia harus bertemu komisioner KPU Klungkung sebelumnya untuk memberi jawaban yang pasti.

Setelah mendapat penjelasan komisioner sebelumnya, dia akhirnya menjawab secara resmi yang bersangkutan.

Bila diteliti, nomor ijazah dan nama orang tua I Nyoman Mujana yang ada di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah yang dipermasalahkan saat ini.

“Tugas kami di KPU hanya memverifikasi bukan faktualisasi. Seharusnya partai lah yang memastikan. Yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Kami hanya melakukan verifikasi,” tandas Lanang Mega Saskara.

JAKARTA – Fakta-fakta baru terkuak kasus dugaan ijazah palsu yang melilit anggota DPRD Klungkung I Nyoman Mujana terus mengelinding.

Fakta yang diungkap Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara ternyata ijazah SMA I Nyoman Mujana yang menjadi arsip di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah SMA yang disetorkan.

Fakta terbaru, kasus yang melilit I Nyoman Mujana mendapat respons DPP Partai Perindo. Pernyataan langsung bahkan dilontarkan Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.

“Mencermati berita yang sedang berkembang, DPP dalam hal ini sangat menghormati proses hukum, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan ijazah, tentu DPP akan melakukan PAW,” ujar Ahmad Rofiq.

“Saya berharap kepada yang bersangkutan agar dapat membuktikan bahwa ijazahnya asli dan tidak ada pemalsuan. 

Namun, bila pemalsuan itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka saya harap yang bersangkutan legowo dan melepaskan statusnya sebagai anggota dewan tanpa harus menunggu sikap tegas partai,” imbuhnya.

Kasus penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Nyoman Mujana saat maju di bursa Pemilu Legislatif 2019 terus menggelinding.

Menurut Ketua KPU Klungkung Lanang Mega Saskara, meski sempat tidak melengkapi ijazah SMA saat pendaftaran, Perindo akhirnya bisa melengkapi ijazah SMA I Nyoman Mujana saat tahap perbaikan.

“Banyak calon yang pada saat itu kurang persyaratannya,” kata Lanang Mega Saskara. Tahapan Pileg Klungkung 2019 pun berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam tahapan tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan namun menurutnya tidak ada yang berkeberatan terhadap pencalonan I Nyoman Mujana.

Akhirnya Mujana duduk di kursi anggota DPRD Klungkung. Hanya saja setelah I Nyoman Mujana delapan bulan menjabat sebagai anggota DPRD Klungkung, menurutnya, ada warga yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA I Nyoman Mujana.

“Pada saat itu yang hadir ada pengacara, Ketua DPD Perindo Klungkung, DPW Perindo Bali,” beber Lanang Mega Saskara.

Lantaran pada saat itu bukan pihaknya yang menjabat, dia harus bertemu komisioner KPU Klungkung sebelumnya untuk memberi jawaban yang pasti.

Setelah mendapat penjelasan komisioner sebelumnya, dia akhirnya menjawab secara resmi yang bersangkutan.

Bila diteliti, nomor ijazah dan nama orang tua I Nyoman Mujana yang ada di KPU Klungkung berbeda dengan ijazah yang dipermasalahkan saat ini.

“Tugas kami di KPU hanya memverifikasi bukan faktualisasi. Seharusnya partai lah yang memastikan. Yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Kami hanya melakukan verifikasi,” tandas Lanang Mega Saskara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/