29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:49 AM WIB

Rusak Citra PDIP, Oknum DPRD Bali Boking Kamar Diusulkan Dipecat

DENPASAR – Menindaklanjuti kabar dua anggota dewan dari PDIP yang diduga hendak ketemuan di dalam kamar di salah satu hotel di Denpasar, DPD PDIP Provinsi Bali langsung menggelar rapat Minggu (15/3) siang kemarin.

Rapat  di Kantor DPD PDIP dipimpin langsung Ketua DPD PDIP Wayan Koster dan dihadiri pengurus partai.

Dalam siaran pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, dua kader partai berinisial IKD dan KDY dinilai telah merusak citra partai dikarenakan kader tidak loyal,

tidak disipilin, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar partai tentang kedisiplinan.

“DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.”

Demikian bunyi surat yang diteken Dewa Made Mahayadnya, (Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali), Tjokorda Gede Agung (Sekretaris Fraksi PDIP Bali), dan I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali).

Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak Senin (16/3).

Dalam surat tersebut juga tertuang IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Pemberhentian IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah.

Selanjutnya, pimpinan DPD PDIP menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 

DENPASAR – Menindaklanjuti kabar dua anggota dewan dari PDIP yang diduga hendak ketemuan di dalam kamar di salah satu hotel di Denpasar, DPD PDIP Provinsi Bali langsung menggelar rapat Minggu (15/3) siang kemarin.

Rapat  di Kantor DPD PDIP dipimpin langsung Ketua DPD PDIP Wayan Koster dan dihadiri pengurus partai.

Dalam siaran pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, dua kader partai berinisial IKD dan KDY dinilai telah merusak citra partai dikarenakan kader tidak loyal,

tidak disipilin, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar partai tentang kedisiplinan.

“DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.”

Demikian bunyi surat yang diteken Dewa Made Mahayadnya, (Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali), Tjokorda Gede Agung (Sekretaris Fraksi PDIP Bali), dan I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali).

Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak Senin (16/3).

Dalam surat tersebut juga tertuang IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Pemberhentian IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah.

Selanjutnya, pimpinan DPD PDIP menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/