29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:54 AM WIB

Dipecat Karena Rusak Citra PDIP, Koster: Tak Perlu Ada Klarifikasi

DENPASAR – DPD PDIP Bali sudah bulat mengusulkan dua kadernya IKD dan KDY untuk dipecat lantaran dinilai tidak loyal, dan disiplin pada partai.

Usulan pemecatan itu bahkan sudah ada di tangan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster. Orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengaku sudah mengetahui hubungan gelap kadernya itu.

Koster mengaku mengetahui karena sudah beredar luas di kalangan fraksi PDIP di DPRD Bali. Karena itu, Koster mengaku tidak memerlukan klarifikasi dari keduanya.

“Semua anggota fraksi sudah tahu cerita keduanya. Jadi, tidak perlu klarifikasi. Ya, sudah cukup ya,” ujar Koster saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur kemarin.

Sebagaimana diberitakan, dua kader partai berinisial IKD dan KDY dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal,

tidak disipilin, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar partai tentang kedisiplinan.

“DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.”

Demikian bunyi surat yang diteken Dewa Made Mahayadnya, (Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali), Tjokorda Gede Agung (Sekretaris Fraksi PDIP Bali), dan I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali).

Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak Senin (16/3) kemarin.

Dalam surat tersebut juga tertuang IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Pemberhentian IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah.

Selanjutnya, pimpinan DPD PDIP menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 

DENPASAR – DPD PDIP Bali sudah bulat mengusulkan dua kadernya IKD dan KDY untuk dipecat lantaran dinilai tidak loyal, dan disiplin pada partai.

Usulan pemecatan itu bahkan sudah ada di tangan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster. Orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengaku sudah mengetahui hubungan gelap kadernya itu.

Koster mengaku mengetahui karena sudah beredar luas di kalangan fraksi PDIP di DPRD Bali. Karena itu, Koster mengaku tidak memerlukan klarifikasi dari keduanya.

“Semua anggota fraksi sudah tahu cerita keduanya. Jadi, tidak perlu klarifikasi. Ya, sudah cukup ya,” ujar Koster saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur kemarin.

Sebagaimana diberitakan, dua kader partai berinisial IKD dan KDY dinilai telah merusak citra partai dikarenakan tidak loyal,

tidak disipilin, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 anggaran dasar partai tentang kedisiplinan.

“DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan partai dan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.”

Demikian bunyi surat yang diteken Dewa Made Mahayadnya, (Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali), Tjokorda Gede Agung (Sekretaris Fraksi PDIP Bali), dan I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali).

Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali terhitung sejak Senin (16/3) kemarin.

Dalam surat tersebut juga tertuang IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Pemberhentian IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah.

Selanjutnya, pimpinan DPD PDIP menugaskan AA Ngurah Adhi Ardhana untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/