31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:14 AM WIB

Bahas Omnibus Law, Sudirta Ingatkan Masa Kelam Orde Baru

DENPASAR-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH mengingatkan agar omnibus law tidak mengulangi era kelam bangsa Indonesia. 

 

Wayan Sudirta menyatakan, yang dimaksud era kelam adalah ketika di awal Orde Baru (Orba).

 

Dimana pada era itu, kata Sudirta banyak rakyat yang menaruh harapan besar ketika Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing dicetuskan.

 

Kemudian disusul dengan UU Kehutanan, UU Pertanbangan dan sebagainya

 

 “Hasilnya? Mengecewakan rakyat. Bahwa akibat berbagai regulasi yang diciptakan untuk mengundang investasi kala itu justru membuat rakyat menderita, jurang antara si kaya dan miskin makin melebar.

Ketimpangan sosial yang tajam, dominasi asing dalam perekonomian adalah buahnya,” kata Wayan Sudirta saat Rapat Kerja dengan 12 Kementerian /Lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu

 

Untuk itu, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dua periode ini pun memberikan catatan  agar dalam penyusunan Omnibus Law, selain tidak mengulangi sejarah kelam itu,

dirinya juga meminta agar semua pihak fokus dalam merangkum dan menyatukan UU mana saja yang kiranya mampu untuk mengatasi dengan konsekuensi daerah terikat padanya.

 

“Pak Mahfud (Menkopolhukam Mahfud MD) dan Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan) pasti paham. Dulu kita punya Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang sangat membanggakan dan luar biasa.

Tiba-tiba ditambah ayat 4 yang memuat tentang efisiensi berkeadilan. Karena itu, kemaslahatan rakyat dan kedaulatan ekonomi harus menjadi landasan omnibus law,”tambah politisi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini. 

 

Selain itu, masih dalam Raker, Advokat senior asal Bali ini juga mengutip pidato-pidato Proklamator RI Bung Karno terkait masalah bangsa.

Dimana menurut Sudirta, dalam pidato Bung Karno masalah bangsa ini bisa mandiri kalau UU dibuat berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme, keadilan, gotongroyong, dan toleransi.

 

“Untuk itu, hendaknya ajaran Bung Karno menjadi pedoman dalam penyusunan omnibus law, bersama-sama DPR dan Pemerintah. Agar kesejahteraan rakyat terwujud  dan ekonomi berdikari terjaga” pinta Sudirta.

Pemerintah memang berencana merevisi puluhan RUU yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

 

Seluruh Undang-Undang lama tersebut akan digantikan dengan rancangan Undang-Undang (RUU) berkonsep omnibus law.

DENPASAR-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH mengingatkan agar omnibus law tidak mengulangi era kelam bangsa Indonesia. 

 

Wayan Sudirta menyatakan, yang dimaksud era kelam adalah ketika di awal Orde Baru (Orba).

 

Dimana pada era itu, kata Sudirta banyak rakyat yang menaruh harapan besar ketika Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing dicetuskan.

 

Kemudian disusul dengan UU Kehutanan, UU Pertanbangan dan sebagainya

 

 “Hasilnya? Mengecewakan rakyat. Bahwa akibat berbagai regulasi yang diciptakan untuk mengundang investasi kala itu justru membuat rakyat menderita, jurang antara si kaya dan miskin makin melebar.

Ketimpangan sosial yang tajam, dominasi asing dalam perekonomian adalah buahnya,” kata Wayan Sudirta saat Rapat Kerja dengan 12 Kementerian /Lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu

 

Untuk itu, mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dua periode ini pun memberikan catatan  agar dalam penyusunan Omnibus Law, selain tidak mengulangi sejarah kelam itu,

dirinya juga meminta agar semua pihak fokus dalam merangkum dan menyatukan UU mana saja yang kiranya mampu untuk mengatasi dengan konsekuensi daerah terikat padanya.

 

“Pak Mahfud (Menkopolhukam Mahfud MD) dan Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan) pasti paham. Dulu kita punya Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang sangat membanggakan dan luar biasa.

Tiba-tiba ditambah ayat 4 yang memuat tentang efisiensi berkeadilan. Karena itu, kemaslahatan rakyat dan kedaulatan ekonomi harus menjadi landasan omnibus law,”tambah politisi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini. 

 

Selain itu, masih dalam Raker, Advokat senior asal Bali ini juga mengutip pidato-pidato Proklamator RI Bung Karno terkait masalah bangsa.

Dimana menurut Sudirta, dalam pidato Bung Karno masalah bangsa ini bisa mandiri kalau UU dibuat berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme, keadilan, gotongroyong, dan toleransi.

 

“Untuk itu, hendaknya ajaran Bung Karno menjadi pedoman dalam penyusunan omnibus law, bersama-sama DPR dan Pemerintah. Agar kesejahteraan rakyat terwujud  dan ekonomi berdikari terjaga” pinta Sudirta.

Pemerintah memang berencana merevisi puluhan RUU yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

 

Seluruh Undang-Undang lama tersebut akan digantikan dengan rancangan Undang-Undang (RUU) berkonsep omnibus law.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/