25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 1:43 AM WIB

Evaluasi Pemilu 2019, Bawaslu Data 187 Dugaan Pelanggaran

DENPASAR – Pesta Demokrasi Pemilu 2019 baru lalu diakui banyak kekurangan dalam penyelenggaraan. Temuan Bawaslu Bali, total sebanyak 187 dugaan pelanggaran.

Satu pelanggaran pidana pemilu saat ini masih dalam proses hukum.  Yaitu berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

Rinciannya, 42 pelanggaran administrasi, 2 pidana Pemilu, 5 pelanggaran Kode Etik, 12  pelanggaran hukum lainnya, 126 pelanggaran APK.

Sedangkan total ada 6 permohonan sengketa. Kemudian terdapat 17.298 Penertiban APK dan Bahan Kampanye.

Selain itu, ada koreksi C1 pada saat rekapitulasi peroleh suara  sebanyak 10.568. Terdiri dari, C1 PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) sebanyak   1.010, C1 DPR  2.950, C1 DPD  2.050, C1 DPR Provinsi  2.508; C1 DPR Kab/Kota  2.050.

Data formulir C1 itu sempat ada yang salah jumlah, salah tulis, dan kesalahan lainnya.  Koreksi C1 yang dilakukan Bawaslu Bali

dan jajarannya itu mayoritas terjadi ketika pleno di tingkat kecamatan, dan sebagian kecil saat pleno di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Jika dibandingkan dengan total C1 untuk lima jenis surat suara di Bali yang berjumlah 61.930 ( 5 jenis surat dikali 12.386 TPS), maka C1 yang dikoreksi sekitar 17 persen lebih dari keseluruhan C1.

Untuk memperbaiki atau mengoreksi C1, jajaran pengawas pemilu sampai merekomendasikan untuk membuka kotak suara ( membuka C1 plano). Bahkan melakukan hitung ulang surat suara.

Terkait pidana pemilu,  satu yang sudah selesai yakni pidana pemilu di Karangasem. Kasusnya Kepala Desa Sinduwati,

Karangasem yang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, itu sudah vonis dan inkrah. 

Sedangkan yang di Tabanan sudah diproses dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kasus yang di Tabanan, Ketua KPPS TPS 29 Delod Peken Tabanan, dugaan merusak surat suara sehingga menyebabkan tidak sah perolehan suara peserta pemilu.   

“Masih tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tabanan oleh penyidik kepolisian,” ungkap Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani

Selain itu, jumlah pengawas pemilu yang meninggal ada empat, kecelakaan dua orang, dan sakit ada  dua orang. 

Menjelang penetapan Pemilu Rabu, 22 Mei besok. Ketua Bawaslu,  Ketua Ariyani berdoa dan berharap tidak ada gugatan untuk pemilu di Bali.

Karena menurutnya, selama ini Bawaslu Bali optimal menindaklanjuti laporan yang masuk. Khusus untuk perbuatan yang mengandung unsur pidana.

“Namun demikian secara umum ini dibuktikan tidak ada komplain,” pungkasnya.

DENPASAR – Pesta Demokrasi Pemilu 2019 baru lalu diakui banyak kekurangan dalam penyelenggaraan. Temuan Bawaslu Bali, total sebanyak 187 dugaan pelanggaran.

Satu pelanggaran pidana pemilu saat ini masih dalam proses hukum.  Yaitu berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan.

Rinciannya, 42 pelanggaran administrasi, 2 pidana Pemilu, 5 pelanggaran Kode Etik, 12  pelanggaran hukum lainnya, 126 pelanggaran APK.

Sedangkan total ada 6 permohonan sengketa. Kemudian terdapat 17.298 Penertiban APK dan Bahan Kampanye.

Selain itu, ada koreksi C1 pada saat rekapitulasi peroleh suara  sebanyak 10.568. Terdiri dari, C1 PPWP (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) sebanyak   1.010, C1 DPR  2.950, C1 DPD  2.050, C1 DPR Provinsi  2.508; C1 DPR Kab/Kota  2.050.

Data formulir C1 itu sempat ada yang salah jumlah, salah tulis, dan kesalahan lainnya.  Koreksi C1 yang dilakukan Bawaslu Bali

dan jajarannya itu mayoritas terjadi ketika pleno di tingkat kecamatan, dan sebagian kecil saat pleno di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Jika dibandingkan dengan total C1 untuk lima jenis surat suara di Bali yang berjumlah 61.930 ( 5 jenis surat dikali 12.386 TPS), maka C1 yang dikoreksi sekitar 17 persen lebih dari keseluruhan C1.

Untuk memperbaiki atau mengoreksi C1, jajaran pengawas pemilu sampai merekomendasikan untuk membuka kotak suara ( membuka C1 plano). Bahkan melakukan hitung ulang surat suara.

Terkait pidana pemilu,  satu yang sudah selesai yakni pidana pemilu di Karangasem. Kasusnya Kepala Desa Sinduwati,

Karangasem yang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, itu sudah vonis dan inkrah. 

Sedangkan yang di Tabanan sudah diproses dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kasus yang di Tabanan, Ketua KPPS TPS 29 Delod Peken Tabanan, dugaan merusak surat suara sehingga menyebabkan tidak sah perolehan suara peserta pemilu.   

“Masih tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tabanan oleh penyidik kepolisian,” ungkap Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani

Selain itu, jumlah pengawas pemilu yang meninggal ada empat, kecelakaan dua orang, dan sakit ada  dua orang. 

Menjelang penetapan Pemilu Rabu, 22 Mei besok. Ketua Bawaslu,  Ketua Ariyani berdoa dan berharap tidak ada gugatan untuk pemilu di Bali.

Karena menurutnya, selama ini Bawaslu Bali optimal menindaklanjuti laporan yang masuk. Khusus untuk perbuatan yang mengandung unsur pidana.

“Namun demikian secara umum ini dibuktikan tidak ada komplain,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/