34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:08 PM WIB

Stop Kucing-Kucingan Arak, Juliarta: Kuncinya Izin Edar

DENPASAR, Radar Bali– Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali tak lantas membuat penjualan arak legal. Buktinya, masih banyak perajin minuman beralkohol yang harus berhadapan dengan hukum karena dituding menjual produk ilegal.

Merespons kondisi itu, Komisi I DPRD Bali minta Pemprov Bali membantu fasilitasi para perajin arak untuk mengurus izin agar dapat memasarkan produk mereka secara legal. Anggota Komisi I DPRD Bali, Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta mengaku menerima sejumlah aspirasi perajin maupun penjual arak yang ditangkap aparat.

Juliarta menilai perajin arak belum sepenuhnya paham soal perizinan. Tegasnya, dalam posisi ini pemerintah wajib hadir sebagai fasilitator agar perajin bisa menyalurkan produksi arak dengan aman. “Tidak kucing-kucingan dengan aparat. Kan sudah ada Pergub yang mengatur peredaran minuman beralkohol arak Bali yang tujuannya melindungi perajin arak. Tinggal bagaimana sekarang membantu perajin agar mengantongi izin edar,” ujarnya.

Imbuhnya, lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 dimaknai masyarakat melindungi aktivitas mereka dalam memproduksi dan mendistribusikan arak padahal sejatinya tidak.

“Kalau memang harus ada badan hukum bagi produsen atau penjual arak, ya harus dibantu dan difasilitasi pemerintah. Dilanjutkan dengan ketegasan soal izin edar. Idealnya satu izin edar dimiliki oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali agar seluruh perajin arak bisa diayomi dan harga jual pas dengan kantong masyarakat. Jika nempel di perusahaan yang memiliki izin edar boleh juga, tapi tentu harga jual akan lebih mahal,” tegas politisi asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu. 

DENPASAR, Radar Bali– Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali tak lantas membuat penjualan arak legal. Buktinya, masih banyak perajin minuman beralkohol yang harus berhadapan dengan hukum karena dituding menjual produk ilegal.

Merespons kondisi itu, Komisi I DPRD Bali minta Pemprov Bali membantu fasilitasi para perajin arak untuk mengurus izin agar dapat memasarkan produk mereka secara legal. Anggota Komisi I DPRD Bali, Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta mengaku menerima sejumlah aspirasi perajin maupun penjual arak yang ditangkap aparat.

Juliarta menilai perajin arak belum sepenuhnya paham soal perizinan. Tegasnya, dalam posisi ini pemerintah wajib hadir sebagai fasilitator agar perajin bisa menyalurkan produksi arak dengan aman. “Tidak kucing-kucingan dengan aparat. Kan sudah ada Pergub yang mengatur peredaran minuman beralkohol arak Bali yang tujuannya melindungi perajin arak. Tinggal bagaimana sekarang membantu perajin agar mengantongi izin edar,” ujarnya.

Imbuhnya, lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 dimaknai masyarakat melindungi aktivitas mereka dalam memproduksi dan mendistribusikan arak padahal sejatinya tidak.

“Kalau memang harus ada badan hukum bagi produsen atau penjual arak, ya harus dibantu dan difasilitasi pemerintah. Dilanjutkan dengan ketegasan soal izin edar. Idealnya satu izin edar dimiliki oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali agar seluruh perajin arak bisa diayomi dan harga jual pas dengan kantong masyarakat. Jika nempel di perusahaan yang memiliki izin edar boleh juga, tapi tentu harga jual akan lebih mahal,” tegas politisi asal Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/