27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:07 AM WIB

FIX! KPU Gianyar Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Bulan Juli

GIANYAR – Anggota DPRD Gianyar yang akan dilantik mungkin sudah tidak sabar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, rupanya, belum bisa cepat-cepat menetapkan Anggota DPRD terpilih.

Itu karena ada beberapa tahapan yang masih perlu dilalui. Ketua KPU Gianyar Agus Tirta Suguna menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah keluar keputusan MK terkait dengan ada tidak adanya sengketa tiga hari (pasca-pengumuman, red),” ujar Agus Tirta Suguna kemarin.

Setelah MK menyatakan tidak ada yang menggugat, barulah KPU bisa bersikap. “Setelah MK baru kami tetapkan calon terpilihnya,” jelasnya. 

Itu pun tidak bisa ditetapkan pada akhir Mei atau bulan Juni mendatang. Agus mengaku penetapan itu akan dilakukan dua bulan lagi. “Bulan Juli,” jelasnya singkat.

Sembari menunggu penetapan dari KPU, pihaknya juga meminta para anggota DPRD terpilih menyetor harta kekayaan pribadi.

“Itu wajib dilakukan. Calon harus melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red). Tanda bukti dari KPK itu yang diserahkan ke kami,” jelasnya.

Batas waktunya sampai awal Juni mendatang. “Apabila tidak menyetor, konsekuensinya, calon tersebut tidak ditetapkan dan tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Di bagian lain, Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Arthana, akan menunggu hasil KPU. “Setelah penetapan hasil KPU, baru kami bisa mempersiapkan pelantikan,” ujarnya.

Yaitu mengukur pakaian dewan baru, termasuk menyiapkan pin bagi 40 anggota DPRD Gianyar. Sekretariat juga akan menyiapkan prosesi peresmian dari DPRD periode sebelumnya ke DPRD periode 2019-2024.

Arthana memperkirakan, peresmian dewan baru akan dijadwalkan pertengahan bulan September 2019. Itu mengacu pada masa tugas dewan periode sebelumnya. 

GIANYAR – Anggota DPRD Gianyar yang akan dilantik mungkin sudah tidak sabar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, rupanya, belum bisa cepat-cepat menetapkan Anggota DPRD terpilih.

Itu karena ada beberapa tahapan yang masih perlu dilalui. Ketua KPU Gianyar Agus Tirta Suguna menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah keluar keputusan MK terkait dengan ada tidak adanya sengketa tiga hari (pasca-pengumuman, red),” ujar Agus Tirta Suguna kemarin.

Setelah MK menyatakan tidak ada yang menggugat, barulah KPU bisa bersikap. “Setelah MK baru kami tetapkan calon terpilihnya,” jelasnya. 

Itu pun tidak bisa ditetapkan pada akhir Mei atau bulan Juni mendatang. Agus mengaku penetapan itu akan dilakukan dua bulan lagi. “Bulan Juli,” jelasnya singkat.

Sembari menunggu penetapan dari KPU, pihaknya juga meminta para anggota DPRD terpilih menyetor harta kekayaan pribadi.

“Itu wajib dilakukan. Calon harus melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red). Tanda bukti dari KPK itu yang diserahkan ke kami,” jelasnya.

Batas waktunya sampai awal Juni mendatang. “Apabila tidak menyetor, konsekuensinya, calon tersebut tidak ditetapkan dan tidak bisa dilantik,” tegasnya.

Di bagian lain, Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Arthana, akan menunggu hasil KPU. “Setelah penetapan hasil KPU, baru kami bisa mempersiapkan pelantikan,” ujarnya.

Yaitu mengukur pakaian dewan baru, termasuk menyiapkan pin bagi 40 anggota DPRD Gianyar. Sekretariat juga akan menyiapkan prosesi peresmian dari DPRD periode sebelumnya ke DPRD periode 2019-2024.

Arthana memperkirakan, peresmian dewan baru akan dijadwalkan pertengahan bulan September 2019. Itu mengacu pada masa tugas dewan periode sebelumnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/