30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 16:29 PM WIB

Anak Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Adi Wiryatama Pulang Kampung

DENPASAR – Ruang Kerja Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kosong. Yang bersangkutan tidak masuk kantor pada Jumat (25/3/2022) atau tepat sehari setelah anaknya, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh KPK RI.

 

“Bapak (Adi Wiryatama) tidak ada. Bapak lagi pulang kampung. Kalau kemarin, bapak sih ada,” ujar salah seorang Sekpri DPRD Bali saat ditemui radarbali.id di kantor DPRD Bali.

 

Sekadar diketahui, Adi Wiryatama merupakan ayah kandung dari Eka Wiryastuti. Keduanya sama-sama mantan Bupati Tabanan dua periode. Namun kini, Eka harus berurusan dengan KPK RI terkait kasus dugaan suap DID 2018 Kabupaten Tabanan.

 

Eka Wiryastuti merupakan Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015, dan periode 2016 s/d 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

 

Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sedangkan, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

DENPASAR – Ruang Kerja Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kosong. Yang bersangkutan tidak masuk kantor pada Jumat (25/3/2022) atau tepat sehari setelah anaknya, Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan oleh KPK RI.

 

“Bapak (Adi Wiryatama) tidak ada. Bapak lagi pulang kampung. Kalau kemarin, bapak sih ada,” ujar salah seorang Sekpri DPRD Bali saat ditemui radarbali.id di kantor DPRD Bali.

 

Sekadar diketahui, Adi Wiryatama merupakan ayah kandung dari Eka Wiryastuti. Keduanya sama-sama mantan Bupati Tabanan dua periode. Namun kini, Eka harus berurusan dengan KPK RI terkait kasus dugaan suap DID 2018 Kabupaten Tabanan.

 

Eka Wiryastuti merupakan Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015, dan periode 2016 s/d 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

 

Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sedangkan, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/