30.2 C
Jakarta
21 Mei 2024, 20:51 PM WIB

TAG

Ni Made Rimawati

Gelapkan Dana Nasabah untuk Renovasi Rumah dan Merajan, Rimawati Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berita Terbaru

/