Pasangan selingkuh berinisial NA, 40, dan NNS, 39, yang sama –sama pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polres Klungkung akhirnya menetapkan tersangka terhadap dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Karangasem yakni NA, 40, dan NNS, 39 dalam kasus perzinahan
Pandemi covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun lebih, menjadi biang perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Karangasem. Sepanjang 2021, terdapat ratusan kasus perceraian. Pemicunya karena kesulitan ekonomi.
Melalui kuasa hukumnya, IBGW membantah semua tuduhan perselingkuhan dan perzinahan yang mengarah kepadanya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Teddy Raharjo, di Denpasar Kamis (23/6/2022).
Ari Nuriani alias AN, 38, istri dari I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan alias Bagus alias (BG), 32, buka suara terkait kasus yang dialaminya, Kamis (12/5).
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali dilaporkan istrinya ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang diperoleh, terlapor berinisial BGS, 32,adalah staf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan. Dia dilaporkan istrinya berinisial AN,38, Senin (9/5) di Polda Bali. Selain melakukan KDRT, BGS juga diduga memiliki wanita idaman lain (WIL).