Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan. Perempuan 35 tahun itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 2,5 miliar.
Belum tuntas kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, kini kembali muncul kabar tak sedap dari LPD Intaran, Sanur. Informasi yang didapat, banyak nasabah yang kesulitan menarik uang tabungannya.