32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:11 PM WIB

1065 Hotel dan 345 Restoran di Badung Terima Hibah, Ini Langkah Dispar

MANGUPURA ­– Sejumlah hotel dan restoran di Badung diberikan bantuan hibah pariwisata oleh pemerintah pusat yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Pasca disalurkan, Pemkab Badung melakukan monitoring terhadap penerima hibah untuk memastikan hibah yang diperoleh sesuai dengan proposal yang diajukan dan juga tepat guna.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan membenarkan telah melakukan monitoring terhadap penerima hibah pariwisata.

“Iya, kami telah melakukan monitoring terhadap penerima hibah yang telah cair. Ini untuk memastikan apakah dana yang diterima sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan lolos verifikasi,” ujar Cok Darmawan.

Monitoring yang dilakukan sejak Selasa (1/12) hingga 2 Januari 2021 ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung atau ada delapan team monitoring yang turun ke lapangan.

Tim tersebut telah mendatangi ratusan penerima hibah pariwisata, baik hotel maupun restoran. “Hingga hari ini (kemarin) kami baru melakukan monitoring terhadap 120 penerima hotel dan restoran

yang hibahnya telah cair dari ribuan hotel dan ratusan restoran yang menerima hibah. Tentunya monitoring ini akan berlanjut hingga awal tahun depan,” bebernya.

Selain itu,  pihaknya juga telah menghadap pusat guna melakukan koordinasi terhadap pencairan dana hibah yang dilakukan secara bertahap, sehingga dapat segera disalurkan.

“Kami sudah ke pusat juga terkait lanjutan pencairan dana hibah dari pusat yang diberikan bertahap, sehingga kami di daerah bisa segera menyalurkan kepada para penerima,” tegasnya.

Seperti diketahui,  Pemkab Badung telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Besaran hibah yang diterima Pemkab Badung sebesar Rp. 948 miliar, dimana 70 persennya atau senilai Rp. 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung. 

MANGUPURA ­– Sejumlah hotel dan restoran di Badung diberikan bantuan hibah pariwisata oleh pemerintah pusat yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Pasca disalurkan, Pemkab Badung melakukan monitoring terhadap penerima hibah untuk memastikan hibah yang diperoleh sesuai dengan proposal yang diajukan dan juga tepat guna.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan membenarkan telah melakukan monitoring terhadap penerima hibah pariwisata.

“Iya, kami telah melakukan monitoring terhadap penerima hibah yang telah cair. Ini untuk memastikan apakah dana yang diterima sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan lolos verifikasi,” ujar Cok Darmawan.

Monitoring yang dilakukan sejak Selasa (1/12) hingga 2 Januari 2021 ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung atau ada delapan team monitoring yang turun ke lapangan.

Tim tersebut telah mendatangi ratusan penerima hibah pariwisata, baik hotel maupun restoran. “Hingga hari ini (kemarin) kami baru melakukan monitoring terhadap 120 penerima hotel dan restoran

yang hibahnya telah cair dari ribuan hotel dan ratusan restoran yang menerima hibah. Tentunya monitoring ini akan berlanjut hingga awal tahun depan,” bebernya.

Selain itu,  pihaknya juga telah menghadap pusat guna melakukan koordinasi terhadap pencairan dana hibah yang dilakukan secara bertahap, sehingga dapat segera disalurkan.

“Kami sudah ke pusat juga terkait lanjutan pencairan dana hibah dari pusat yang diberikan bertahap, sehingga kami di daerah bisa segera menyalurkan kepada para penerima,” tegasnya.

Seperti diketahui,  Pemkab Badung telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

Besaran hibah yang diterima Pemkab Badung sebesar Rp. 948 miliar, dimana 70 persennya atau senilai Rp. 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 % digunakan untuk kegiatan Pemkab Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/