26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:52 AM WIB

Banyak Desa di Gianyar Berburu Label Desa Wisata, Ini Keuntungannya…

GIANYAR – Sebagai jalur perlintasan wisata, Kuta-Ubud, banyak desa di Gianyar berlomba-lomba mengajukan diri sebagai desa wisata.

Dari 76 desa di Gianyar, baru 9 desa saja yang telah ditetapkan sebagai desa wisata per 2017 melalui SK Bupati.

Sembilan desa wisata tersebut, Singapadu Tengah, Singapadu Kaler, Taro, Kerta, Batubulan, Kemenuh, Mas, Kendran, dan Kedisan.

Potensi yang dikembangkan masyarakat di masing-masing desa wisata itu cukup bervariasi, mulai pasar dan kuliner. Namun sebagian besar punya unggulan berupa alam dan budaya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Anak Agung Ari Brahmanta, mengakui banyak desa berminat ditetapkan sebagai desa wisata seperti 9 desa di atas.

Salah satunya desa Celuk dengan keunggulannya di sektor kerajinan perak ingin dicap desa wisata.

“Tidak asal membuat desa wisata. Seluruh desa di Gianyar sebenarnya berpotensi jadi desa wisata. Tapi bagaimana, siapakah mereka? Sekarang tergantung pimpinan desa,” jelas Ari Brahmanta.

Ari menyebut, untuk tahun ini tim dari Dinas Pariwisata masih mengkaji desa mana yang layak diberi label desa wisata.

“Tahun ini yang ajukan desa wisata banyak. Kami turunkan tim verifikasi untuk melakukan pengecekan. Kalau terpenuhi, baru bisa ditetapkan sebagai desa wisata,” jelasnya.

Berdasar Peraturann Bupati Gianyar No. 127 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam penetapan desa wisata.

Antara lain, pihak desa mengajukan permohonan ke pemkab dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Desa wisata itu harus desa dinas, tapi bisa saja ditunjuk wilayah tertentunya saja untuk mewakili,” katanya.

“Kalau dari desa punya kemauan keras, saya kira bisa diwujudkan. Apalagi kita tahu manfaat desa wisata selain menggerakkan perekonomian desa,

juga untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan serta pelestarian budaya dan lingkungan,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan melalui SK Bupati Gianyar, maka Pemkab Gianyar siap mendukung pengembangan desa wisata.

“Dukungan bisa berupa penyediaan dan peningkatan infrastruktur maupun non fisik seperti pembinaan,” imbuh Kasi Bimas Bidang Sumber Daya Pariwisata, Desak Made Utari.

Lanjut Desa Utari, membangun desa wisata perlu memperhatikan aspek 6 M yakni man, managerial, money, material, market dan method.

Dari 6 faktor itu, yang terpenting justru man atau sumber daya manusia. “Dalam hal ini harus ada respon masyarakat dan tokoh penggerak.

Jika masyarakatnya pasif, pemerintah akan sulit mengembangkan potensi desa,” tukasya. 

GIANYAR – Sebagai jalur perlintasan wisata, Kuta-Ubud, banyak desa di Gianyar berlomba-lomba mengajukan diri sebagai desa wisata.

Dari 76 desa di Gianyar, baru 9 desa saja yang telah ditetapkan sebagai desa wisata per 2017 melalui SK Bupati.

Sembilan desa wisata tersebut, Singapadu Tengah, Singapadu Kaler, Taro, Kerta, Batubulan, Kemenuh, Mas, Kendran, dan Kedisan.

Potensi yang dikembangkan masyarakat di masing-masing desa wisata itu cukup bervariasi, mulai pasar dan kuliner. Namun sebagian besar punya unggulan berupa alam dan budaya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar Anak Agung Ari Brahmanta, mengakui banyak desa berminat ditetapkan sebagai desa wisata seperti 9 desa di atas.

Salah satunya desa Celuk dengan keunggulannya di sektor kerajinan perak ingin dicap desa wisata.

“Tidak asal membuat desa wisata. Seluruh desa di Gianyar sebenarnya berpotensi jadi desa wisata. Tapi bagaimana, siapakah mereka? Sekarang tergantung pimpinan desa,” jelas Ari Brahmanta.

Ari menyebut, untuk tahun ini tim dari Dinas Pariwisata masih mengkaji desa mana yang layak diberi label desa wisata.

“Tahun ini yang ajukan desa wisata banyak. Kami turunkan tim verifikasi untuk melakukan pengecekan. Kalau terpenuhi, baru bisa ditetapkan sebagai desa wisata,” jelasnya.

Berdasar Peraturann Bupati Gianyar No. 127 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam penetapan desa wisata.

Antara lain, pihak desa mengajukan permohonan ke pemkab dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Desa wisata itu harus desa dinas, tapi bisa saja ditunjuk wilayah tertentunya saja untuk mewakili,” katanya.

“Kalau dari desa punya kemauan keras, saya kira bisa diwujudkan. Apalagi kita tahu manfaat desa wisata selain menggerakkan perekonomian desa,

juga untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan serta pelestarian budaya dan lingkungan,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan melalui SK Bupati Gianyar, maka Pemkab Gianyar siap mendukung pengembangan desa wisata.

“Dukungan bisa berupa penyediaan dan peningkatan infrastruktur maupun non fisik seperti pembinaan,” imbuh Kasi Bimas Bidang Sumber Daya Pariwisata, Desak Made Utari.

Lanjut Desa Utari, membangun desa wisata perlu memperhatikan aspek 6 M yakni man, managerial, money, material, market dan method.

Dari 6 faktor itu, yang terpenting justru man atau sumber daya manusia. “Dalam hal ini harus ada respon masyarakat dan tokoh penggerak.

Jika masyarakatnya pasif, pemerintah akan sulit mengembangkan potensi desa,” tukasya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/